Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Jumlah Kartu Operator Seluler Bikin Diler Rugi Besar

Kompas.com - 02/04/2018, 13:41 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembatasan Jumlah Penggunaan Kartu Operator Seluler dikeluhkan para pedagang pulsa.

Abdul Kodir, salah satu diler penjual kartu perdana, mengatakan, sejak aturan itu diterapkan pemerintah, kerugian yang dialami sangat besar. Abdul mengatakan, biasanya dalam sepekan, dilernya bisa mengirim 5 hingga 10 kartu perdana untuk pedagang kecil, dan 5.000 hingga 10.000 kartu perdana untuk pedagang besar. Kini pengiriman berkurang lebih dari 50 persen.

Biasanya pengiriman dilakukan sepekan tiga kali, tetapi kini pengiriman tak menentu. Bahkan dalam seminggu, diler milik Abdul bisa tidak mengirim kartu perdana karena stok kartu di outlet langganannya masih menumpuk.

Baca juga: Pedagang Pulsa Tolak Aturan Jumlah Maksimal Penggunaan Kartu Operator

Abdul mengatakan, pembatasan penggunaan kartu perdana tersebut membuat kartu perdana yang dia miliki menumpuk.

"Kalau biasanya yang terjual Rp 1,4 miliar per bulan, semenjak aturan ada cuma Rp 393 juta bulan lalu (Maret). Coba lihat, Bang, ini dalam rupiah kartu perdana yang numpuk sampai Rp 6 miliar, rugi besar saya, Bang," kata Abdul saat ditemui Kompas.com di Monumen Nasional, (Monas) Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Abdul mengatakan, aturan yang dibuat pemerintah menimbulkan efek berantai. Aturan yang mewajibkan satu NIK (nomor induk kependudukan) hanya boleh menggunakan maksimal tiga kartu operator selular membuat pengguna mengurungkan niat untuk membeli.

Hal serupa dirasakan Yusuf, pemilik outlet menengah. Yusuf mengatakan, penerapan aturan itu membuat omzet yang dia dapatkan berkurang hingga 80 persen. Jika sebelum aturan diterapkan omzet yang didapatkan hingga Rp 5 juta, kini omzet yang didapatkan Rp 1,7 juta hingga Rp 1,9 juta.

"Waktu itu pernah dapat Rp 900.000," ujar Yusuf.

Ia mengatakan, lebih dari 50 persen omzet yang didapatkan berasal dari penjualan kartu perdana.

Untuk menolak aturan tersebut, Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI) yang merupakan perkumpulan para pedagang pulsa menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan di Medan Merdeka Utara dan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin ini.

Yusuf mengatakan, massa berasal dari pedagang pulsa se-Jabodetabek hingga pedagang pulsa yang berasal dari Jawa Tengah.

Dari pantauan Kompas.com di lokasi pukul 12.47, massa yang telah berkumpul di halaman Monas berjalan menuju Kantor Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat. Sejumlah polisi tampak mengawal aksi tersebut.

Pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai 31 Oktober 2017 wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya. Registrasi itu dilakukan dengan mengirim NIK dan nomor kartu keluarga (KK).

Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017.

Dalam PM tersebut, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan, "Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."

Sementara Ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com