Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Jumlah Kartu Operator Seluler Bikin Diler Rugi Besar

Kompas.com - 02/04/2018, 13:41 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembatasan Jumlah Penggunaan Kartu Operator Seluler dikeluhkan para pedagang pulsa.

Abdul Kodir, salah satu diler penjual kartu perdana, mengatakan, sejak aturan itu diterapkan pemerintah, kerugian yang dialami sangat besar. Abdul mengatakan, biasanya dalam sepekan, dilernya bisa mengirim 5 hingga 10 kartu perdana untuk pedagang kecil, dan 5.000 hingga 10.000 kartu perdana untuk pedagang besar. Kini pengiriman berkurang lebih dari 50 persen.

Biasanya pengiriman dilakukan sepekan tiga kali, tetapi kini pengiriman tak menentu. Bahkan dalam seminggu, diler milik Abdul bisa tidak mengirim kartu perdana karena stok kartu di outlet langganannya masih menumpuk.

Baca juga: Pedagang Pulsa Tolak Aturan Jumlah Maksimal Penggunaan Kartu Operator

Abdul mengatakan, pembatasan penggunaan kartu perdana tersebut membuat kartu perdana yang dia miliki menumpuk.

"Kalau biasanya yang terjual Rp 1,4 miliar per bulan, semenjak aturan ada cuma Rp 393 juta bulan lalu (Maret). Coba lihat, Bang, ini dalam rupiah kartu perdana yang numpuk sampai Rp 6 miliar, rugi besar saya, Bang," kata Abdul saat ditemui Kompas.com di Monumen Nasional, (Monas) Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Abdul mengatakan, aturan yang dibuat pemerintah menimbulkan efek berantai. Aturan yang mewajibkan satu NIK (nomor induk kependudukan) hanya boleh menggunakan maksimal tiga kartu operator selular membuat pengguna mengurungkan niat untuk membeli.

Hal serupa dirasakan Yusuf, pemilik outlet menengah. Yusuf mengatakan, penerapan aturan itu membuat omzet yang dia dapatkan berkurang hingga 80 persen. Jika sebelum aturan diterapkan omzet yang didapatkan hingga Rp 5 juta, kini omzet yang didapatkan Rp 1,7 juta hingga Rp 1,9 juta.

"Waktu itu pernah dapat Rp 900.000," ujar Yusuf.

Ia mengatakan, lebih dari 50 persen omzet yang didapatkan berasal dari penjualan kartu perdana.

Untuk menolak aturan tersebut, Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI) yang merupakan perkumpulan para pedagang pulsa menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan di Medan Merdeka Utara dan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin ini.

Yusuf mengatakan, massa berasal dari pedagang pulsa se-Jabodetabek hingga pedagang pulsa yang berasal dari Jawa Tengah.

Dari pantauan Kompas.com di lokasi pukul 12.47, massa yang telah berkumpul di halaman Monas berjalan menuju Kantor Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat. Sejumlah polisi tampak mengawal aksi tersebut.

Pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai 31 Oktober 2017 wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya. Registrasi itu dilakukan dengan mengirim NIK dan nomor kartu keluarga (KK).

Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017.

Dalam PM tersebut, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan, "Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."

Sementara Ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com