JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus mayat tanpa identitas yang ditemukan di pintu tol Cempaka Putih pada 25 Maret lalu.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Febriansyah mengatakan, mayat pria tersebut adalah warga Bekasi bernama Mulyadi yang menjadi korban pembunuhan oleh TA dan EBP. Kedua tersangka itu disebut telah merencanakan aksinya sejak lama. Mereka mengincar mobil milik Mulyadi untuk dijual kembali. TA dan EBP merencanakan aksinya itu di Madiun, Jawa Timur.
Baca juga : Kasus Mayat Tanpa Identitas di Tol Cempaka Putih Terungkap
"Para tersangka pernah menyewa kendaraan korban beberapa waktu lalu dan mengetahui bahwa mobil tersebut adalah milik pribadi korban," kata Febri, Senin (1/4/2018).
Febri mengatakan, TA berperan sebagai eksekutor tunggal dalam aksi pembunuhan tersebut. Sementara, EBP berperan dalam merencanakan pembunuhan.
TA tiba di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur dari Madiun pada 23 Maret 2018. Ia datang ke Jakarta bersama pacarnya sementara EBP baru berencana tiba di Jakarta pada 26 Maret 2018.
Setibanya di Jakarta, TA membawa pacarnya ke kos salah satu kawan TA yang beralamat di Cempaka Putih. Tak lama setelah itu, TA kembali pergi dengan alasan mengambil mobil milik kakaknya di daerah Cibitung
Setibanya di Pasar Induk Cibitung, TA melihat mobil milik korban yang terparkir di sana.
"TA meminta diantar ke daerah Pulogadung, Jakarta Timur, dengan ongkos Rp 200.000," kata Febri.
Ketika mobil memasuki tol JORR arah Cilincing, TA yang duduk di bagian belakang mobil meminta korban menghentikan mobilnya dengan alasan ingin buang air kecil.
Setelah berpura-pura buang air kecil, TA kembali memasuki mobil dan melancarkan aksinya. Ia mencekik dan memukuli korban selama beberapa menit. Saat itu, korban masih mengendarai mobil.
"Setelah melihat korban lemas dan tak berdaya, TA memindahkan kaki korban ke jok bagian kiri dan TA mengemudikan kendaraan tersebut dengan menduduki dada korban," kata Febri.
Setelah menguasai kendaraan, TA mengelilingi Jakarta selama dua jam untuk mencari tempat membuang mayat korban. Akhirnya, TA memutuskan untuk membuang mayat korban ke semak-semak di dekat pintu tol Cempaka Putih.
"(Saat) melihat situasi sepi, TA memberhentikan mobilnya dan membuka pintu sebelah kiri lalu membopong mayat korban," kata Febri.
Setelah itu, TA langsung meninggalkan lokasi dan membawa kabur mobil milik korban.
TA diciduk polisi di kediamannya di Madiun, dua hari setelah kejadian. Pada hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap EBP dua kilometer dari Kota Madiun.
TA dan EBP dijerat dengan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan. Keduanya diancam hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.