JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan pedagang Jatibaru Raya, Tanah Abang, mendatangi kantor Ombudsman untuk mengutarakan pendapat terkait hasil rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta soal penataan PKL di Jatibaru Raya.
Perwakilan yang berasal dari Forum Pedagang Kreatif Lapangan Jatibaru Raya tersebut tiba bersama 200-an orang. Mereka diterima pihak Ombudsman.
"Kami diterima dengan baik oleh pihak Ombudsman. Saya kira hasilnya akan positif," ucap Giswar Anto Muda, perwakilan para pedagang saat ditemui Selasa (3/4/2018).
Salah satu yang ditekankan Giswar adalah mengenai waktu 60 hari yang diberikan Ombudsman kepada pemprov DKI terhadap kajian untuk merelokasi para pedagang di Jalan Jatibaru Raya. Para pedagang memprotes jangka waktu yang dinilai terlalu cepat.
Baca juga : Ombudsman: Ada 4 Malaadministrasi pada Penutupan Jalan Jatibaru
Giswar mengungkapkan, tidak ada masalah bagi pedagang jika harus direlokasi. Namun ada baiknya disesuaikan batas waktunya dengan kemampuan pedagang.
"Kita inginnya kalau mau relokasi setelah Lebaran. Ini kan mau puasa. Ini masalah perut, bukan masalah apa-apa. Kita orang lugu, tidak tahu hukum, tahunya bagaimana membayar biaya sekolah anak-anak dan isi perut," ucap Giswar.
Baca juga : Wakadishub: Jalan Jatibaru Nanti Juga Dibuka, Kan Enggak Ditutup Permanen
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya Dominikus Dalu sudah menjelaskan mengenai tenggat waktu 60 hari yang diberikan kepada pemprov. Ini agar segera ada kepastian untuk pelayanan publik.
"Kami pun yakin dengan sumber daya yang dimiliki pemprov DKI, nantinya dapat memberikan solusi positif yang diharapkan teman-teman pedagang. Dalam jangka waktu 60 hari ini kita menunggu respons dari pemprov DKI," ucap Dominikus.
Baca juga : Keliling Tanah Abang, Ombudsman Temukan Malaadministrasi Penutupan Jalan Jatibaru
Para pedagang yang berjumlah sekitar 200 orang kemudian membubarkan diri sekitar pukul 14.00 WIB, setelah mendapat penjelasan mengenai hasil pertemuan dengan pihak Ombudsman.