TANGERANG, KOMPAS.com - 6 terdakwa kasus persekusi di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, memohon keringanan hukuman dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018).
Mereka adalah Komarudin, Nuryadi, Gunawan Saputra, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi.
"Saya meminta kemurahan hati yang mulia agar hukuman dikurangi seringan-ringannya. Saya sebagai tulang punggung keluarga dan masih ada anak-anak yang duduk di bangku pendidikan TK sampai SMA dan seorang istri," kata Gunawan.
Baca juga: Ketua RT Terdakwa Kasus Persekusi Tak Merasa Lakukan Tindak Kriminal
Sementara Suparlan, Anwar Cahyadi, Nuryadi, dan Suhendang mengatakan, pembelaan dan permohonan serupa.
Pembelaan yang diucapkan dengan menjelaskan posisi sebagai tulang punggung dan kepala keluarga.
"Demi Allah saya tidak akan mengulanginya lagi. Kepada keluarga korban, saya mohon maaf atas perbuatan saya. Untuk mama saya, saya mohon maaf," kata Suparlan.
Anwar Cahyadi alias Yadi juga memohon agar mendapat keringanan hukuman.
Baca juga: Menangis, Ketua RT Terdakwa Persekusi Minta Maaf ke Pasangan Kekasih yang Diarak
Ia berharap bisa berada di sisi keluarganya lantaran memiliki anak yang masih kecil.
"Dengan ini saya memohon keringanan hukuman. Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban atas perbuatan saya yang tidak pantas," ujar Yadi.
Nuryadi mengungkapkan permohonannya dengan penyesalan akibat tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Ketua RT Sebut Pasangan yang Digerebek dan Ditelanjangi di Cikupa Melebihkan Cerita
"Saya minta maaf atas perlakuan saya karena ketidaktahuan saya atas hukum di Indonesia. Saya sebagai tulang punggung keluarga dan anak saya masih berusia 12 tahun dan 5 tahun yang masih membutuhkan biaya banyak," kata Nuryadi dengan suara bergetar menahan tangis.
Komarudin sebagai ketua RT melakukan penggerebekan dan tindak kekerasan kepada pasangan M dan R pada November 2017, bersama ketua RW dan empat warga lainnya.
Mereka mendatangi kontrakan M yang diduga melakukan mesum dan langsung diarak keliling kampung.
Baca juga: Akhir Bahagia Pasangan Kekasih yang Dituduh Berbuat Mesum di Cikupa
Mereka juga melepaskan pakaian pasangan tersebut sehingga aksi tersebut menjadi viral.
Akibatnya perbuatannya tersebut, Komarudin dituntut 7 tahun akibat melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran dan Pasal 29 UU Pornografi.
Setelah sidang pledoi, sidang putusan majelis hakim akan dilakukan pada Kamis, 12 April 2018, di Pengadilan Negeri Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.