JAKARTA, KOMPAS.com - Adik sekaligus kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakart Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra berharap agar majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan.
Adapun, Rabu (4/4/2018) ini, sidang gugatan cerai akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda putusan majelis hakim.
"Kami berharap kasus ini cepat selesai seperti keinginan Pak Ahok," ujar Fifi di PN Jakarta Utara, Rabu.
Baca juga : Pasca-PK, ke Mana Ahok Akan Melangkah?
Fifi juga berharap agar hak asuh anak jatuh kepada Ahok. Fifi sempat berkomunikasi dengan Ahok beberapa hari sebelum sidang digelar. Adapun Ahok tidak memberikan pesan apa-apa, dan menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.
"Kami kasih tahu bahwa hari ini harusnya, kalau tidak ada penundaan akan ada putusan. Kami berdoa yang terbaik," ujar Fifi.
Ahok menggugat cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari. Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung tujuh tahun. Ahok dan Veronica sebelumnya dimediasi pihak keluarga. Namun, mediasi tidak berhasil.
Baca juga : Sidang Putusan Cerai Ahok-Veronica Digelar 4 April dan Terbuka
Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.
Ada tiga saksi yang telah dihadirkan pihak Ahok. Ketiga saksi tersebut menyebut Ahok dan Veronica sudah tidak memiliki kecocokan.