Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal Ratna Sarumpaet, Kadishub Tunjukkan Perda yang Dilanggar

Kompas.com - 04/04/2018, 10:46 WIB
Jessi Carina,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah ditanya tentang pelanggaran yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet. Andri menjawabnya dengan cara menunjukkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang juga mengatur tentang parkir.

Menurut Andri, salah atau tidaknya yang dilakukan Ratna sudah tercantum dalam perda itu.

"Jadi yang mengatakan boleh atau tidak boleh, salah atau tidak salah, itu bukan Kadishub, tapi kata perda," ujar Andri melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (4/4/2018).

Baca juga : Mobilnya Diderek Dishub, Ratna Sarumpaet Marah dan Telepon Anies

Pada Pasal 62 ayat 3 dalam perda tersebut, tertulis:
"Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:
a. penguncian ban Kendaraan Bermotor;
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau
c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor".

Baca juga : Ini Alasan Ratna Sarumpaet Telepon Anies Saat Mobilnya Diderek Dishub

Aktivis Ratna Sarumpaet marah saat mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (3/4/2018).Bidik layar Instagram @lambe_turah Aktivis Ratna Sarumpaet marah saat mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Sementara itu, pada Pasal 95 ayat 1 tertulis bahwa pemerintah daerah bisa melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tertentu. Pada ayat 2, tertulis pelanggaran apa saja yang bisa dikenakan penindakan. Salah satu pelanggarannya adalah memarkir kendaraan di ruang milik jalan yang bukan fasilitas parkir.

Ketentuan mengenai larangan parkir di badan jalan juga diperkuat dalam Pasal 140 pada perda yang sama. Pada ayat 2 pasal tersebut tertulis, "Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpang kendaraan bermotor di ruang milik jalan".

Baca juga : Larangan Parkir Tak Harus Ada Rambu, Sandiaga Bilang Ratna Sarumpaet Melanggar

Perseteruan antara Ratna dan petugas Dishub berlangsung di Taman Tebet. Petugas Dishub menderek mobil Ratna karena parkir di badan jalan.

Ratna merasa tidak berbuat kesalahan karena tidak ada rambu larangan parkir di sana. Kepada petugas, Ratna bilang akan melaporkannya kepada Anies Baswedan.

Kompas TV Adik kandung pendakwah Almarhum Jeffry Al Buchori ini dianggap melanggar karena parkir di bahu jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com