JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah ditanya tentang pelanggaran yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet. Andri menjawabnya dengan cara menunjukkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang juga mengatur tentang parkir.
Menurut Andri, salah atau tidaknya yang dilakukan Ratna sudah tercantum dalam perda itu.
"Jadi yang mengatakan boleh atau tidak boleh, salah atau tidak salah, itu bukan Kadishub, tapi kata perda," ujar Andri melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (4/4/2018).
Baca juga : Mobilnya Diderek Dishub, Ratna Sarumpaet Marah dan Telepon Anies
Pada Pasal 62 ayat 3 dalam perda tersebut, tertulis:
"Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:
a. penguncian ban Kendaraan Bermotor;
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau
c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor".
Baca juga : Ini Alasan Ratna Sarumpaet Telepon Anies Saat Mobilnya Diderek Dishub
Ketentuan mengenai larangan parkir di badan jalan juga diperkuat dalam Pasal 140 pada perda yang sama. Pada ayat 2 pasal tersebut tertulis, "Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpang kendaraan bermotor di ruang milik jalan".
Baca juga : Larangan Parkir Tak Harus Ada Rambu, Sandiaga Bilang Ratna Sarumpaet Melanggar
Perseteruan antara Ratna dan petugas Dishub berlangsung di Taman Tebet. Petugas Dishub menderek mobil Ratna karena parkir di badan jalan.
Ratna merasa tidak berbuat kesalahan karena tidak ada rambu larangan parkir di sana. Kepada petugas, Ratna bilang akan melaporkannya kepada Anies Baswedan.