Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pertanyakan Pertimbangan MA Tolak PK Ahok

Kompas.com - 04/04/2018, 14:13 WIB
David Oliver Purba,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra, mempertanyakan pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang diajukan Ahok terkait vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Fifi mengatakan, semua pertimbangan mereka mengajukan PK sudah disampaikan dalam berkas pengajuan, termasuk soal kasus Buni Yani yang dianggap menyulut laporan penodaan agama kepada Ahok.

Padahal, kata Fifi, Buni Yani dinyatakan hakim terbukti menyunting video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Itu masuk ke dalam PK kami, kenapa itu tidak dipertimbangkan. Bahwa tidak ada niat, tidak ada keinginan untuk menghina," ujar Fifi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).

Baca juga: Pasca-PK, ke Mana Ahok Akan Melangkah?

Adapun putusan PK tersebut telah disampaikan pengacara kepada Ahok. Namun, kata Fifi, Ahok tidak banyak mengomentari penolakan PK tersebut.

Meski putusan telah diambil, hingga saat ini pihak Ahok belum mendapatkan salinan putusan dari MA.

Fifi mengatakan, ia akan menyampaikan dan mendiskusikan hasil putusan PK itu tersebut ke Forum Amnesty Internasional yang akan digelar pada Kamis (5/4/2018).

"Jawaban Pak Ahok 'Puji Tuhan', silakan ditafsirkan masing-masing. Untuk PK, kami kan ada alasan PK. Saya diundang besok ke Amnesty Internasional untuk membicarakan PK ini. Jadi saya pikir sekalian saja besok dibicarakan," ujar Fifi.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak peninjauan kembali yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin (26/3/2018). Majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.

Baca juga: Ahok Hanya Boleh PK Sekali walau Ada Putusan MK PK Bisa Berkali-kali

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com