JAKARTA, KOMPAS.com — Masalah penderekan mobil yang melanggar karena parkir sembarangan bukanlah hal luar biasa, termasuk ketika mobil aktivis Ratna Sarumpaet diderek karena parkir di badan jalan dekat Taman Tebet, Jakarta Selatan.
Namun, persoalan menjadi panjang ketika Ratna mengaku menghubungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mobilnya diderek.
Selain itu, ia juga mengaku mobilnya dikembalikan pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca juga: Sandi Ingin Didereknya Mobil Ratna Sarumpet Jadi Momentum Sosialisasi Perda
Ratna menyebut, bukan dia yang mengambil kembali mobilnya, melainkan petugas Dishub yang mengantar ke rumahnya.
Saat menelepon Anies, Ratna mengaku dilayani staf orang nomor satu di Jakarta itu.
Lewat staf itulah, Ratna mendapat informasi bahwa mobilnya sudah bisa diambil kembali. Atas pengakuan Ratna itu, tersirat kesimpulan mobil Ratna "dibebaskan" setelah mengadu ke Anies.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Ralat Pernyataannya yang Sebut Petugas Dishub Minta Maaf Menderek Mobilnya
Namun, Gubernur Anies membantah semua pernyataan itu. Dia merasa tidak pernah dihubungi Ratna Sarumpaet.
"Oh enggak, enggak (terima telepon). Kalau telepon, Anda tahu sendiri, kemarin saya rapat BKSP sampai siang. Anda di ruangan semua. Saya enggak terima telepon apa pun," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Pada hari sebelumnya, Anies memang ada agenda bersama para kepala daerah di wilayah Jabodetabek.
Terkait dugaan stafnya yang membantu membebaskan mobil Ratna, Anies menjawab dengan tegas.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saya Baru Tahu Tak Ada Rambu, tapi Tak Boleh Parkir
Dia akan mengecek, apakah stafnya benar membantu membebaskan mobil Ratna. Jika benar, Anies akan mendisiplinkannya.
"Cek aturannya, boleh tidak mobil diderek dan dikembalikan? Pelanggaran. Jadi, justru saya akan panggil, saya akan disiplinkan. Disiplinkan apa? Taati SOP," katanya.
Baca juga: Anies Akan Disiplinkan Stafnya yang Terima Telepon Ratna Sarumpaet
Anies menjelaskan, semua penindakan oleh aparat pemerintah adalah tindakan hukum yang memiliki dasar.
Jika ada warga yang keberatan, prosedur yang dilewati adalah prosedur hukum. Bukan dengan langsung menelepon kepala daerahnya.