JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto.
MKEK memberhentikan sementara Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam surat yang beredar, pemecatan sementara terhadap Terawan sebagai anggota IDI berlaku selama 12 bulan, yaitu 26 Februari 2018-25 Februari 2019.
Selain diberhentikan sementara, rekomendasi izin praktik Terawan juga dicabut.
Baca juga: 2 Pasal yang Sebabkan Dokter Terawan Dipecat Sementara dari IDI
Ketua MKEK Prijo Pratomo mengatakan, ada dua pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar Terawan.
Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan dinilai mengabaikan dua pasal yakni pasal 4 dan 6.
Pada Pasal 4 tertulis, "Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri".
Terawan dianggap tidak menaati itu dengan mengiklankan diri. Prijo mengatakan, apa yang dilakukan Terawan merupakan kegiatan yang bertolak belakang dengan pasal 4 serta mencederai sumpah dokter.
Baca juga: Diberhentikan jadi Anggota, Pembelaan Terawan Ditunggu IDI
Meskipun Terawan telah melakukan disertasi terapi "cuci otak" dengan teknik pengobatan Digital Substraction Angogram (DSA), Prijo menilai temuan hasil penelitian akademik yang akan diterapkan pada pasien harus melalui serangkaian uji hingga sesuai standar profesi kedokteran.
"Ada serangkaian uji klinis lewat multisenter, pada hewan, in vitro, in vivo. Tahapan-tahapan seperti itu harus ditempuh," kata Prijo, Rabu (4/4/2018).
Sudah diberi peringatan
Penyelidikan terhadap pelanggaran etik Terawan dimulai sejak tiga tahun lalu. Terawan sudah delapan kali tidak hadir sidang MKEK.
Sekretaris MKEK Pukovisa Prawiroharjo mengatakan, Terawan tidak memanfaatkan kesempatan pembelaan secara pribadi.
Terawan selalu mangkir setiap kali dipanggil MKEK.
Baca juga: Soal Etika yang Dilanggar Dokter Terawan, MKEK IDI Bungkam