Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Praktik Prostitusi, Pengelola Larang Sewa Harian di Apartemen Kalibata City

Kompas.com - 05/04/2018, 15:18 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, melarang agen properti menyediakan layanan sewa harian di apartemen yang mereka kelola.

Agen properti itu merupakan pihak yang membantu pemilik apartemen memasarkan unit hunian yang akan dijual mau pun disewakan.

General Manager Kalibata City Ishak Lopung mengatakan, larangan itu dibuat untuk mencegah praktik prostitusi kembali terulang di sana.

"Kami akan panggil seluruh agen untuk tidak lakukan sewa-menyewa harian dan tidak menempatkan perempuan yang enggak benar," ujar Ishak saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/4/2018).

Baca juga: Ada Praktik Prostitusi, Penghuni Kalibata City Akan Mengadu ke Anies-Sandiaga

Sejak awal, kata Ishak, pengelola sebenarnya sudah menginformasikan agen properti menyewakan unit hunian di Apartemen Kalibata City minimal tiga bulan.

Sebab, sewa harian berpotensi disalahgunakan.

"Sebenarnya, kan, kami dari awal sudah sampaikan ke para agen bahwa di Kalibata itu minimal (sewa) di atas tiga bulan karena memang dia harus tinggal. Kalau hanya untuk sesaat, kan, parah itu," katanya. 

Baca juga: Pengelola: Cleaning Service yang Antar Tamu PSK Bukan Pegawai Apartemen Kalibata City

Pasca-terungkapnya kasus prostitusi beberapa waktu lalu, pengelola akan memasang spanduk larangan sewa harian di Apartemen Kalibata City.

Ishak menjelaskan, agen properti yang terbukti terlibat praktik prostitusi akan dicoret sebagai agen di Apartemen Kalibata City.

"Bagi agen yang ketahuan, kami akan blacklist. Kami akan umumkan supaya tidak melakukan atau mencari uang di sini," ucap Ishak.

Baca juga: Praktik Prostitusi di Kalibata City, Pemprov DKI Dianggap Ceroboh

Polisi sebelumnya menangkap empat orang tersangka kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Empat orang tersebut berinisial SL alias M (50), IP alias R (27) dan MP alias N (21) sebagai mucikari dan YP alias Y (19) yang merupakan petugas apartemen yang bertugas mengantarkan pelanggan ke kamar yang telah ditentukan.

Kompas TV Pelaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online sejak empat tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com