Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerebek Warung di Bekasi, Polisi Temukan Miras Oplosan Gingseng

Kompas.com - 05/04/2018, 18:16 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah warung di Jalan Setia Kawan RT 09/03, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, Rabu (4/4/2018) malam. Di warung tersebut, polisi mendapati miras oplosan.

"Tadi malam kami sudah sentuh, kami dobrak lalu kami menemukan beberapa barang bukti minuman keras, dan tempat itu merupakan pembuat miras oplosan jenis ginseng," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, Kamis (5/4/2018).

Pada penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial NR (27). Tersangka mengaku bekerja sebagai pengoplos miras jenis ginseng tersebut.

Baca juga : Korban Tewas Miras Oplosan di Bekasi Jadi 7 Orang

Pemilik warung tersebut berinisial AM alias Bewok. Saat ini masih dalam pengejaran anggota kepolisian karena tidak ada di warungnya saat penggerebekan.

Sebelum penggerebekan di Jatiasih, petugas kepolisian mengamankan seorang penjual miras di Jalan Ratna, Kelurahan Jatibening, Pondok Gede Bekasi.

"Dari lokasi Jatibening ini kita amankan tersangka UG. Dari informasinya ternyata ia mendapat barang dari pabrik oplosan di Jatiasih tersebut," ucap Indarto.

Dari hasil pengrebekan itu, polisi mengamankan barang bukti 240 plastik miras oplosan siap jual, 5 bungkus minuman berenergi, 2 botol sirup, 1 teko takar plastik warna putih, seperempat botol cairan caramel, seperempat cairan aroma wisky, dan 2 liter alkohol.

Baca juga : Polres Bekasi Kota Perketat Pengawasan Miras Oplosan

"Barang bukti yang diamankan diduga merupakan bahan baku untuk meracik miras oplosan jenis ginseng. Satu plastiknya dijual Rp 15.000," ucap Indarto.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 204 KUHP tentang memberikan makan atau minum yang dapat membahayakan jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu pelaku juga dikenakan UU Kesehatan 2009 pasal 109 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, tujuh orang dilaporkan meninggal setelah mengkonsumsi miras oplosan yang didapat dari wilayah Jatiasih.

Kompas TV Dua warga Jatibening, Pondok Gede tewas setelah diduga menenggak minuman keras oplosan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com