Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jennifer Dunn Direkomendasikan BNN untuk Jalani Rehabilitasi

Kompas.com - 05/04/2018, 18:59 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jennifer Dunn mendapat rekomendasi untuk direhabilitasi dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Jakarta Selatan. Hal tersebut tercantum dalam dakwaan ketiga, yakni melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan ketiga itu, Jennifer dinilai sebagai penyalah guna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri.

"Terdakwa Jennifer Dunn direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan, baik secara medis maupun sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Puspitasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Baca juga : Jennifer Dunn Didakwa 3 Pasal dalam Kasus Narkoba

Nova menjelaskan, rehabilitasi direkomendasikan setelah tim penilaian terpadu BNN Jakarta Selatan memeriksa Jennifer pada 12 Februari 2018. Hasil pemeriksaan menunjukkan, Jennifer seorang penyalah guna narkoba.

"Jennifer Dunn merupakan penyalah guna stimulansia lain dengan pola penggunaan reaksional," kata Nova.

Selain dakwaan ketiga, Jennifer didakwa dua pasal lainnya yang jadi dakwaan primer dan subsider. Dalam dakwaan primer, Jennifer dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dakwaan subsider yakni Jennifer dinilai melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dakwaan tersebut, Jennifer dan tim penasihat hukumnya memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Kamis (12/4/2018) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus penyalahgunaan narkotika bukan pertama kalinya menjerat Jennifer. Dia pernah memakai ganja pada 2005 dan dipenjara. Polisi kembali menangkap Jennifer bersama rekan-rekannya di kamar kos miliknya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 2009. Dia dihukum 4 tahun penjara dan bebas tahun 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com