Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Sindikat Skimming ATM Asal Bulgaria Ditembak Mati

Kompas.com - 05/04/2018, 19:35 WIB
Stanly Ravel,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsu data elektronik atau skimming yang dilakukan warga Bulgaria berinisial GDP (50). GDP terpaksa ditembak mati petugas karena melakukan perlawanan ketika akan ditangkap di kawasan Tangerang, Selasa (3/4/2018) lalu.

"Saat kami lakukan penangkapan GDP mencoba melawan mengunakan pisau. Akhirnya dilakukan tindak tegas, saat dibawa ke rumah sakit kehabisan darah kemudian meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/4/2018).

Baca juga : Terungkapnya Tiga Kasus Skimming oleh WNA Berkat Sekuriti Bank

Pengungkapan kasus skimming bermula setelah ada sanggahan transaksi yang dikirim nasabah bank Yogyakarta pada Maret 2018. Nasabah tersebut mengaku uang dalam rekeningnya berkurang sementara dia tidak pernah melakukan penarikan.

Pihak bank kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya mendapatkan keterangan, fakta, dan barang bukti di wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok dan Karawang.

Manurut Argo, GDP dalam melakukan aksinya dibantu rekanya yang juga warga Bulgaria berinisial J alias S yang saat ini masih buron.

GDP berperan memasang alat skimmer di ATM dan mentransaksikan kartu di beberapa ATM di Jakarta, Depok, Bekasi, Bogor, dan Tangerang. Rekannya berperan menyediakan skimmer yang sudah diduplikat dan menerima suplai data nasabah bank dan memindahkan data dengan menggunakan laptop ke kartu kosong yang sudah siap melalui deep skimmer.

"Jadi kartu-kartu ini sudah terisi, semua ada 800 kartu dan semua bisa digunanakan sudah ada pinnya dipegang oleh tersangka," kata Argo.

Hingga saat ini Polda Metro Jaya sudah membekuk 13 tersangka kasus skimming.

Semuanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 46 UU jo pasal 30 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 47 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI no.11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3,4 sert 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Baca juga : Tips agar Terhindar dari Kejahatan Skimming

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com