JAKARTA, KOMPAS.com — Pelapor Sukmawati Soekarnoputri, Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari, mendapatkan sejumlah pertanyaan dari penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pemeriksaan pertamanya, Kamis (5/4/2018).
Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik adalah mengenai bagian-bagian puisi yang dibacakan Sukmawati pada acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya di JCC Senayan pada Kamis (29/3/2018) yang dianggap menistakan agama.
"Bait mana yang menistakan atau menjadi permasalahan. Yang dimaksud yang mana. Sudah kami kasih tahu salah satunya bagian ketika ia menyebut syariat Islam, bicara cadar, azan, tiga itu aja," ujar Denny di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/4/2018) malam.
Baca juga: Terkait Puisi Ibu Indonesia, Aliansi Muslimah Aceh Laporkan Sukmawati ke Polisi
Denny mengatakan, penyidik juga menanyakan keberadaan saksi-saksi saat puisi tersebut dibacakan.
"Penyidik nanya, siapa saja yang hadir di sana. Tinggal diliat saja ada Titiek Puspa, Menteri Susi (Pujiastuti), dan beberapa artis. Semua itu dimasukkan ke dalam BAP, kemungkinan semuanya akan dipanggil untuk buat terang ada tindak pidana atau tidak," ujarnya.
Denny mengatakan, alat bukti yang ia gunakan untuk melaporkan kasus ini adalah rekaman video saat Sukmawati membacakan puisi yang diunggah dalam website resmi penyelenggara.
Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama pada Selasa (3/4/2018).
"Saat itu dia berkata bahwa syariat Islam disandingkan dengan sari konde, itu jelas menurut kami enggak bisa bisa disandingkan. Lalu, nyanyian Ibu Pertiwi lebih indah daripada azanmu. Kalau bicara begitu, dia meremehkan Sang Kuasa, dong," ujar Denny di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.