Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Penyidik KPK Ini Akan Tangani Penyelidikan Kasus Tanah Abang

Kompas.com - 06/04/2018, 15:01 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - AKBP Bhakti Suhendarwan dilantik menjadi Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Ia menggantikan posisi AKBP Ferdy Iriawan yang kini menjabat Kapolres Tangerang Selatan, Banten.

"Saya sudah serah terima jabatan dan sudah mulai aktif bekerja di Subdit Tipikor pada Senin (2/4/2018)," ujar Bhakti ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (5/4/2018).

Baca juga: Ombudsman Jakarta Raya: PKL Tanah Abang Berharap Kembali ke Blok G

Sebelumnya, Bhakti pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2008 hingga 2014.

Salah satu kasus yang ditanganinya saat itu adalah megakorupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) tahun 2012 dengan Novel Baswedan sebagai ketua satgas penyidiknya.

Dalam kasus tersebut, mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo menjadi tersangka. Djoko divonis 18 tahun penjara.

Baca juga: PKL Tanah Abang Gelar Dagangan di Depan Kantor Ombudsman

Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 121 miliar.

"Ada kasus lain yang berkesan juga yaitu kasus suap izin perkebunan kelapa sawit Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu hingga kasus mantan SKK Migas Rudi Rubiandini," ujarnya. 

Jabatan terakhir Bhakti sebelum menjabat Kasubdit Tipikor Polda Metro Jaya adalah Kepala Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Metro Jaya.

Tangani kasus Tanah Abang

Pada akhir jabatannya, Subdirektorat yang dipimpin Ferdy masih menangani sejumlah kasus yang menjadi sorotan masyarakat.

Salah satunya, pelaporan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas kebijakan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Kasus ini dilaporkan Jack Boyd Lapian.

Baca juga: Polda Metro: Kami Minta Kajian soal Penataan Tanah Abang, Simpel Saja

Polisi telah memeriksa pelapor, perwakilan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta.

Namun, kasus ini masih belum menemui titik terang karena Pemprov DKI belum bersedia menyerahkan kajian kebijakan penataan Tanah Abang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyerahkan kajian penataan Tanah Abang untuk menyelidiki unsur pidana dalam kebijakan tersebut.

Baca juga: Dishub Gelar Rapat Evaluasi Lalu Lintas di Tanah Abang, Ombudsman Tak Diundang

"Semua orang DKI, kan, bilang bahwa apa yang dia lakukan (kebijakan Tanah Abang) itu ada kajiannya, ya, kan, kami minta kajiannya apa. Simpel saja begitu," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Kompas TV Sebelumnya Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam penataan kawasan Tanah Abang Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com