JAKARTA, KOMPAS.com - AKBP Bhakti Suhendarwan dilantik menjadi Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ia menggantikan posisi AKBP Ferdy Iriawan yang kini menjabat Kapolres Tangerang Selatan, Banten.
"Saya sudah serah terima jabatan dan sudah mulai aktif bekerja di Subdit Tipikor pada Senin (2/4/2018)," ujar Bhakti ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (5/4/2018).
Baca juga: Ombudsman Jakarta Raya: PKL Tanah Abang Berharap Kembali ke Blok G
Sebelumnya, Bhakti pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2008 hingga 2014.
Salah satu kasus yang ditanganinya saat itu adalah megakorupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) tahun 2012 dengan Novel Baswedan sebagai ketua satgas penyidiknya.
Dalam kasus tersebut, mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo menjadi tersangka. Djoko divonis 18 tahun penjara.
Baca juga: PKL Tanah Abang Gelar Dagangan di Depan Kantor Ombudsman
Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 121 miliar.
"Ada kasus lain yang berkesan juga yaitu kasus suap izin perkebunan kelapa sawit Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu hingga kasus mantan SKK Migas Rudi Rubiandini," ujarnya.
Jabatan terakhir Bhakti sebelum menjabat Kasubdit Tipikor Polda Metro Jaya adalah Kepala Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
Tangani kasus Tanah Abang
Pada akhir jabatannya, Subdirektorat yang dipimpin Ferdy masih menangani sejumlah kasus yang menjadi sorotan masyarakat.
Salah satunya, pelaporan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas kebijakan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Kasus ini dilaporkan Jack Boyd Lapian.
Baca juga: Polda Metro: Kami Minta Kajian soal Penataan Tanah Abang, Simpel Saja
Polisi telah memeriksa pelapor, perwakilan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta.
Namun, kasus ini masih belum menemui titik terang karena Pemprov DKI belum bersedia menyerahkan kajian kebijakan penataan Tanah Abang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyerahkan kajian penataan Tanah Abang untuk menyelidiki unsur pidana dalam kebijakan tersebut.
Baca juga: Dishub Gelar Rapat Evaluasi Lalu Lintas di Tanah Abang, Ombudsman Tak Diundang
"Semua orang DKI, kan, bilang bahwa apa yang dia lakukan (kebijakan Tanah Abang) itu ada kajiannya, ya, kan, kami minta kajiannya apa. Simpel saja begitu," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).