Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halim Pagarra dan Kritikan soal Penataan Tanah Abang hingga Aturan Motor Melintas di Thamrin

Kompas.com - 09/04/2018, 09:29 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kombes Halim Pagarra akan segera meninggalkan jabatan lamanya sebagai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/964/IV/KEP./2018 per tanggal 8 April 2018 Halim akan naik pangkat sebagai Direktur Regident Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Dirregident Korlantas Polri).

Posisi Halim akan digantikan oleh Kombes Yusuf yang semula menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Jianma Korlantas Polri.

Selama menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya, Halim kerap bersikap vokal dalam menyampaikan pandangannya terhadap berbagai isu yang tengah menjadi sorotan masyarakat.

Sebut saja mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tentang penataan kawasan Tanah Abang, pencabutan larangan motor melintas di Jalan Thamrin dan menolak menjadi saksi meringankan dalam kasus korupsi E-KTP yang mencatut nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Baca juga : Dirlantas Polda Metro Jaya Halim Paggara Diganti Kombes Pol Yusuf

Penataan Tanah Abang

Sejak tanggal 22 Desember 2017, Pemprov DKI menerapkan kebijakan penataan kawasan Tanah Abang. Kebijakan tersebut berupa penutupan ruas Jalan Jatibaru dan menhizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di salah satu ruas jalan.

Menanggapi hal ini Halim mewakili Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan enam rekomendasi terkait kebijakan ini.

Pada poin pertama, polisi meminta dilibatkan dalam perencanaan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang berdampak pada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas.

Baca juga : Polda Metro: Kami Minta Kajian soal Penataan Tanah Abang, Simpel Saja

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim PagarraKompas.com/Akhdi Martin Pratama Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra

Kedua, polisi menyarankan agar penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.

Baca juga : Dirlantas: Pengendara yang Main HP Akan Ditilang, termasuk Ojek Online

Ketiga, polisi menyarankan agar penempatan pedagang kaki lima (PKL) pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dalam setiap kebijakan, baik dari aspek sosial, ekonomi maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru.

Kelima, Pemprov DKI diminta meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju ke tempat perbelanjaan.

Terakhir, polisi meminta Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, hingga akhir jabatannya, Pemprov DKI Jakarta tak juga menjalankan rekomendasi polisi ini.

Baca juga : Rekomendasi Tanah Abang Tak Ditanggapi, Polisi Ingatkan Anies...

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/2/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/2/2018).

Motor boleh melintas Thamrin

Pemprov DKI Jakarta kembali memperbolehkan kendaraan roda dua atau sepeda motor masuk dan melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Kebijakan itu tak terlepas dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Pergub yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Baca juga : Ada yang Keluhkan Macet Sudirman-Thamrin, Sandiaga Kaji Usulan Penambahan Jam Ganjil Genap

Sikap Pemprov DKI yang menindaklanjuti keputusan pencabutan pergub larangan sepeda motor oleh MA disayangkan Halim.

Menurut Halim, pencabutan larangan tersebut tidak efektif lantaran selama ini ketiadaan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat memberikan banyak hal positif.

"Saya kira tidak efektif karena sudah efektif dengan adanya pelarangan," ujar Halim saat dihubungi, Selasa (9/1/2018).

Halim menjelaskan, berdasarkan pengamatannya, pelarangan sepeda motor di kawasan tersebut mampu mengurangi kepadatan lalu lintas.

Kendati kurang setuju, Halim mengaku akan mengikuti peraturan yang sudah diputuskan itu. Jika nantinya sepeda motor kembali diperbolehkan melintasi kawasan tersebut, pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas.

Baca juga : Motor hingga Kursi Roda, Keadilan di Sudirman-Thamrin Dambaan Anies

Menolak jadi saksi kasus Setnov

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.

Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK. Di tengah perjalanan Setnov mengaku mengalami kecelakaan.

Baca juga : 9 Poin Menarik dari Kesaksian Perawat dan Sekuriti soal Setya Novanto

Fredrich meminta pihak kepolisian menjadi saksi meringankan atas kasusnya tersebut. Halim dengan tegas menolak permintaan ini.

"Iya, kami diminta menjadi saksi yang meringankan dari pada Fredrich (Yunadi). Tapi enggak kami penuhi, karena dalam proses penyelidikan (kecelakaan Setya Novanto) kami tidak pernah melibatkan Fredrich," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2018).

Halim mengaku tak tahu mengapa Fredrich meminta polisi untuk jadi saksi meringankan dalam kasus tersebut.

Kompas TV Pemprov DKI Jakarta pertama kali menutup Jalan Jatibaru pada 22 Desember 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com