JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyesalkan tersebarnya surat Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) mengenai rekomendasi pemberian sanksi terhadap Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen Dokter Terawan Agus Putranto.
Ketua Umum PB IDI Prof Dr Ilham Oetama Marsis SpOG mengatakan, surat keputusan MKEK tersebut bersifat rahasia dan internal di lingkungan PB IDI. Dia menduga ada unsur kesengajaan terkait tersebarnya surat tersebut.
"Ini adalah unsur kesengajaan. Kalau disimak dengan baik, kenapa bisa bocor kalau tidak ada suatu tendensi," kata Marsis kepada wartawan, Senin (9/4/2018).
Marsis juga menunding bocornya surat tersebut berkaitan dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Mulai dari memecah soliditas IDI hingga persaingan bisnis dan politik.
Baca juga : PB IDI Tunda Sanksi Dokter Terawan
"Ini tindakan yang diharapkan akan mempunyai dampak politis secara nasional. Contohnya, saya mengatakan dengan adanya kebocoran ini kami berhadapan dan dihadapkan dengan Angkatan Darat," katanya.
"Kita akan melacak bersama dengan badan intelejen untuk mengakali siapa yang membocorkan. Tentunya kita tidak berhenti di belakang saja tapi kita akan bergerak siapa yang menjadi otak dari rencana ini," kata Marsis.
Baca juga : Kontroversi Dokter Terawan
Sebelumnya, beredar surat Majelis Kode Etik Kedokteran PB IDI yang memberi rekomendasi sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Kepala RSPAD Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto.
Terawan dianggap melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia. "Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," demikian bunyi Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Baca juga : Riset Ilmiah Dianggap Solusi Polemik Cuci Otak ala Terawan
Sementara, Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia berbunyi “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.