JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana mengaudit Kantor Pertanahan Jakarta Utara, terkait proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri, di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Ombudsman sebelumnya menemukan adanya tindak malaadministrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam penerbitan SHM dan SHGB tersebut.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Made Ngurah mengatakan, audit itu dilakukan untuk melihat apakah ada kekeliruan dalam proses penerbitan SHM dan SHGB tersebut.
"Nanti yang akan kami lihat apa yang keliru dari persyaratan prosedur yang dilakukan oleh teman-teman BPN Jakarta Utara, dan tentunya juga siapa yang bertanggung jawab terhadap proses tersebut," kata Made, di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Baca juga : Ombudsman Temukan Malaadministrasi dalam Penerbitan Sertifikat di Pulau Pari
Made menjelaskan, BPN akan memeriksa segala prosedur yang telah dilakukan untuk menerbitkan sertifikat tersebut, mulai dari pengukuran tanah, hingga pemeriksaan dokumen-dokumen pendukung.
Hasil audit itu akan menjadi dasar apakah BPN akan membatalkan sertifikat yang telah terbit, atau mengambil keputusan yang lain. Menurut dia, proses audit akan dilakukan selama satu bulan.
"Kalau misalnya nanti ada proses prosedur yang tidak clean dan tidak clear, itu kan menjadi dasar untuk mengoreksi keputusan yang sudah dilakukan itu," kata Made.
Baca juga : Ombudsman Minta Proses Penerbitan Sertifikat di Pulau Pari Dievaluasi
Sebelumnya, berdasarkan sejumlah pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman menyatakan penerbitan SHM dan SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri melanggar sejumlah peraturan perundangan-undangan.
Baca juga : Ombudsman Minta Proses Penerbitan Sertifikat di Pulau Pari Dievaluasi
Salah satunya, karena proses pengukuran tidak diinformasikan atau tidak diketahui warga Pulau Pari, atau yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah.
Hasil pengukuran atau daftar peta bidang tanah juga tidak diumumkan, sehingga warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan menyatakan keberatan mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.