Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadishub Tegaskan Petugasnya Berwenang Derek Mobil Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 09/04/2018, 20:55 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah membantah Ratna Sarumpaet yang menyebut petugas tidak berhak menderek karena bukan penegak hukum.

Andri mengatakan, kewenangannya sudah diatur pada Pasal 95 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Aturan lagi, nih, dalam rangka penyelenggaraan transportasi di daerah, pemerintah daerah melaksanakan penindakan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tertentu oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)," ujar Andri ketika ditemui di kantornya, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Baca juga: Ini Kata Kadishub DKI yang Diminta Ratna Sarumpaet Minta Maaf...

Ia mengatakan, petugasnya yang melakukan penindakan di lapangan adalah PPNS.

Dengan demikian, perda tersebut mempertegas kewenangan bawahannya menindak kendaraan yang parkir di jalan.

"Kalau enggak PPNS (yang menindak), kan, kami digugat di PTUN, betul, kan?" katanya. 

Baca juga: Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Sebut Dishub Harusnya Tak Langsung Derek

Pada Ayat 2 Pasal 95 dalam perda tersebut tertulis pelanggaran apa saja yang bisa ditindak PPNS.

Kuasa hukum aktivis Ratna Sarumpaet, Samuel Lengkey mengatakan, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak seharusnya menderek mobil milik Ratna. Samuel menjelaskan, dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perparkiran, petugas terlebih dahulu memberitahukan kepada pemilik mobil untuk memindahkan kendaraannya, Senin (9/4/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Kuasa hukum aktivis Ratna Sarumpaet, Samuel Lengkey mengatakan, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak seharusnya menderek mobil milik Ratna. Samuel menjelaskan, dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perparkiran, petugas terlebih dahulu memberitahukan kepada pemilik mobil untuk memindahkan kendaraannya, Senin (9/4/2018).
Salah satunya adalah pelanggaran memarkirkam kendaraan di ruang milik jalan yang bukan fasilitas parkir.

Sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet menyomasi dishub terkait penderekan yang dilakukan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.

Baca juga: Disomasi Ratna Sarumpaet, Begini Tanggapan Kepala Dinas Perhubungan...

Somasi terkait penderekan mobil Ratna yang parkir di ruas jalan Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

Ratna mengatakan, petugas yang melakukan penderekan bukan dari seksi penegakan hukum. Dia meminta petugas tersebut minta maaf secara terbuka kepadanya dan seluruh masyarakat yang mobilnya pernah diderek.

Ratna menilai, penderekan yang tidak dilakukan petugas penegak hukum melanggar aturan dan mengabaikan prinsip aparatur sipil negara.

Baca juga: DPRD DKI Minta Dishub Hadapi Somasi Ratna Sarumpaet

Kuasa hukum aktivis Ratna Sarumpaet, Samuel Lengkey, juga mempertanyakan status petugas dishub yang menderek mobil Ratna. Samuel mengatakan, merujuk Pergub 270 Tahun 2016 tentang Organisasi Dishub DKI Jakarta, penderekan hanya bisa dilakukan seksi penegakan hukum.

"Tidak boleh petugas dishub (sembarangan), harus seksi penegakan hukum. Tidak semua (petugas) dishub boleh ambil mobil," ujar Samuel.

Kompas TV Ratna meminta agar Dishub mengklarifikasi dan meminta maaf atas sikap Dishub DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com