JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah membantah Ratna Sarumpaet yang menyebut petugas tidak berhak menderek karena bukan penegak hukum.
Andri mengatakan, kewenangannya sudah diatur pada Pasal 95 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Aturan lagi, nih, dalam rangka penyelenggaraan transportasi di daerah, pemerintah daerah melaksanakan penindakan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tertentu oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)," ujar Andri ketika ditemui di kantornya, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Baca juga: Ini Kata Kadishub DKI yang Diminta Ratna Sarumpaet Minta Maaf...
Ia mengatakan, petugasnya yang melakukan penindakan di lapangan adalah PPNS.
Dengan demikian, perda tersebut mempertegas kewenangan bawahannya menindak kendaraan yang parkir di jalan.
"Kalau enggak PPNS (yang menindak), kan, kami digugat di PTUN, betul, kan?" katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Sebut Dishub Harusnya Tak Langsung Derek
Pada Ayat 2 Pasal 95 dalam perda tersebut tertulis pelanggaran apa saja yang bisa ditindak PPNS.
Sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet menyomasi dishub terkait penderekan yang dilakukan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Baca juga: Disomasi Ratna Sarumpaet, Begini Tanggapan Kepala Dinas Perhubungan...
Somasi terkait penderekan mobil Ratna yang parkir di ruas jalan Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Ratna mengatakan, petugas yang melakukan penderekan bukan dari seksi penegakan hukum. Dia meminta petugas tersebut minta maaf secara terbuka kepadanya dan seluruh masyarakat yang mobilnya pernah diderek.
Ratna menilai, penderekan yang tidak dilakukan petugas penegak hukum melanggar aturan dan mengabaikan prinsip aparatur sipil negara.
Baca juga: DPRD DKI Minta Dishub Hadapi Somasi Ratna Sarumpaet
Kuasa hukum aktivis Ratna Sarumpaet, Samuel Lengkey, juga mempertanyakan status petugas dishub yang menderek mobil Ratna. Samuel mengatakan, merujuk Pergub 270 Tahun 2016 tentang Organisasi Dishub DKI Jakarta, penderekan hanya bisa dilakukan seksi penegakan hukum.
"Tidak boleh petugas dishub (sembarangan), harus seksi penegakan hukum. Tidak semua (petugas) dishub boleh ambil mobil," ujar Samuel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.