JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan, petugas Dishub DKI menderek mobil Ratna Sarumpaet sesuai prosedur. Namun, dia belum bisa mengonfirmasi terkait pengembalian mobil itu.
"Kalau penindakannya sesuai dengan SOP, yang dipertanyakan kan pengembaliannya. Nah inilah yang akan kita selidiki, kita cari tahu, pasti akan ketemu," ujar Andri di kantornya, Jalan Taman Jatibaru, Senin (9/4/2018).
Baca juga : Kadishub Tegaskan Petugasnya Berwenang Derek Mobil Ratna Sarumpaet
Ada beda keterangan antara Ratna dan petugas Dishub. Ratna sebelumnya mengatakan bahwa mobilnya dikembalikan oleh petugas Dishub ke rumahnya.
Hal itu dibantah oleh Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Widjatmoko yang mengaku mendapat laporan dari bawahannya.
Sigit mengatakan, petugas Dishub DKI tak mengantarkan mobil Ratna Sarumpaet ke rumahnya.
Menurut Sigit, mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi B 1237 BR diambil pemiliknya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. Terkait itu, Andri akan meminta penjelasan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
"Jadi begini, semuanya itu saat ini hanya mengklaim, mengklaim, makanya saya harus minta penjelasan yang pastu dari Kasudin," kata Andri.
Baca juga : Ini Kata Kadishub DKI yang Diminta Ratna Sarumpaet Minta Maaf...
Jika anak buahnya memang membuat kesalahan, Andri akan menindak mereka. Andri mengatakan, dia akan menyelidiki hal ini secepat mungkin.
"Saya juga harus melakukan penelitian, kalau di situ ada pelanggaran yang dilakukan anak buah saya, mau tidak mau saya harus melakukan penindakan juga," ujar Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.