JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kasus penderekan mobil aktivis Ratna Sarumpaet, ada satu hal yang belum jelas. Hal itu adalah prosedur pengembalian mobil Ratna. Untuk mendapatkan kembali mobil yang diderek, warga harus membayar retribusi terlebih dahulu.
Ada cerita yang berbeda-beda antara Ratna, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Dinas Perhubungan. Semuanya punya versi masing-masing terkait pengembalian mobil yang diderek
Versi Ratna Sarumpaet
Ratna menegaskan bahwa mobilnya diantarkan langsung oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ratna sempat mencoba menghubungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberitahukan tindakan petugas Dishub DKI yang dia anggap menyalahi aturan. Namun, telepon itu diangkat staf Anies.
Baca juga : Ratna Sarumpaet: Dishub Bantah, tapi Mobil Saya Kok Dipulangin?
Ratna mengaku tidak memberikan instruksi apa pun kepada staf tersebut. Dia hanya meminta agar petugas yang menderek mobil miliknya menjelaskan kesalahan yang telah dia perbuat. Ratna mengatakan menolak mengambil mobil tersebut sebelum ada penjelasan.
"Asistennya memberitahukan kepada saya, 'Kak, mobilnya sudah boleh diambil di Dishub di MT Hartono'. Saya jawab, sampaikan sama mereka, saya tidak akan ambil mobil kecuali mereka mampu menjelaskan kepada saya di mana letak kesalahan saya. Jadi apa yang dilakukan asisten Pak Anies aku enggak tahu, yang pasti mobil itu balik," ujar Ratna dalam konferensi pers kemarin di Jalan Sabang, Senin (9/4/2018).
Baca juga : Kirim Somasi, Ratna Sarumpaet Minta Dishub DKI Minta Maaf
"Permintaan saya itu, saya enggak minta Saudara John tolong atur itu tarik mobil saya, enggak. Saya malah bilang jangan diambil, saya enggak mau ambil. Saya tahu persis saya enggak salah, itu yang terjadi," ujar Ratna.
Namun yang terjadi adalah ada petugas Dishub yang mengantarkan mobilnya ke rumah. Ratna mengatakan, pada Selasa (3/4/2018) pukul 11.00, sejumlah petugas Dishub DKI datang dan mengembalikan mobil yang sebelumnya diderek di kawasan Taman Tebet, Jakarta Selatan. Ratna meminta stafnya untuk menemui petugas tersebut.
Dari laporan staf Ratna, petugas itu datang karena disuruh atasannya untuk mengembalikan mobil.
Baca juga : Kadishub Tegaskan Petugasnya Berwenang Derek Mobil Ratna Sarumpaet
Versi Dinas Perhubungan
Sementara itu, keterangan Ratna berlawanan dengan penjelasan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko. Sigit mengatakan, tidak ada petugas Dishub DKI yang mengantarkan mobil ke rumah Ratna. Mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi B 1237 BR diambil pemiliknya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
"Seluruh mobil yang ditindak sudah diambil pemiliknya," ujar Sigit.
Baca juga : Tak Setuju Rencana Somasi, Sandiaga Ingin Ratna Sarumpaet Mediasi dengan Dishub
Selain mobil Ratna, ada mobil lainnya yang bernomor polisi B 2198 SZQ yang diderek di Taman Honda Tebet karena diparkir tidak pada tempatnya. Mobil itu juga sudah diambil pemilik.
Sebelum diambil, pemilik mobil yang diderek harus membayar retribusi, termasuk Ratna Sarumpaet. Setelah itu, barulah mereka bisa membawa pulang mobil yang diderek.
"Setiap mobil yang ditindak oleh penderekan, wajib membayar retribusi sesuai ketentuan," kata Sigit.