Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Dishub soal Derek Mobil yang Parkir Sembarangan Saat Mesin Nyala dan Ada Pengemudi

Kompas.com - 10/04/2018, 08:01 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Aktivis Ratna Sarumpaet mempertanyakan sikap petugas Dinas Perhubungan yang menderek mobilnya. Sebab, dia merasa tidak parkir sembarangan karena berada di dalam mobil.

Sebenarnya, bolehkah Dinas Perhubungan asal menderek mobil yang berhenti di bahu jalan meskipun pengemudi ada di dalam dan mesin mobilnya dalam keadaan menyala?

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan alasan ini sering dipakai oleh warga saat akan ditindak Dishub.

"Ini yang banyak dijadikan modus. Kalau parkir tapi di dalam (mobil) orangnya ada, ini, kan, jadi pertanyaan, apalagi mesinnya dihidupkan," ujar Andri di kantornya, Jalan Taman Jatibaru, Senin (9/4/2018).

Baca juga: Beda Versi Ratna Sarumpaet hingga Dishub soal Mobil yang Diderek

Sementara itu, petugas Dishub pada dasarnya menindak kendaraan yang berhenti di ruang jalan. Petugas Dishub tidak tahu sudah berapa lama mobil itu diparkir di sana.

Namun, kata Andri, sebenarnya jawaban atas hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan mengenai ini tercantum dalam Pasal 121.

"Dalam peraturan jelas. Kewajiban pengemudi saat melakukan parkir darurat adalah pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat," ujar Andri.

Dengan demikian, seharusnya Ratna memasang segitiga pengaman di belakang mobilnya jika terpaksa harus berhenti di kawasan Taman Tebet itu.

Baca juga: Ini Kata Kadishub DKI yang Diminta Ratna Sarumpaet Minta Maaf...

 

Ratna juga harus menyalakan lampu isyarat di mobilnya. Andri mengatakan, aturan ini berlaku untuk semua masyarakat. Namun, tidak banyak orang yang menerapkannya.

"Misalnya darurat ada telepon, dia harus berhenti dan kasih isyarat, kan di sini jelas wajib memasang segitiga pengaman," ujar Andri.

Andri mengatakan, orang boleh merasa tidak melakukan kesalahan. Tugas Dishub dan instrumen pemerintahan lain memberi tahu apa yang benar. Ratna dan warga lain boleh jadi merasa tidak mengetahui aturan dalam UU itu. Namun, UU mengenai ini sudah diterapkan sejak sembilan tahun lalu.

"UU ini sudah ada dari tahun 2009 dan UU itu efektif setelah satu tahun diundangkan, berarti UU menganggap masyarakat sudah tahu," ujar Andri.

Kompas TV Ratna meminta agar Dishub mengklarifikasi dan meminta maaf atas sikap Dishub DKI Jakarta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com