Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocornya Surat MKEK IDI yang Berujung Penundaan Sanksi untuk Dokter Terawan

Kompas.com - 10/04/2018, 10:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com –Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akhirnya angkat bicara mengenai pelanggara etik yang diduga dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen dokter Terawan Agus Putranto

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor PB IDI Senin (9/4/2018) kemarin, Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG mengumumkan bahwa PB IDI menunda penjatuhan sanksi terhadap Terawan.

"Rapat MPP (Majelis Pimpinan Pusat) memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini dr TAP masih berstatus sebagai anggota PB IDI," kata Marsis.

Baca juga : PB IDI Tunda Sanksi Dokter Terawan

Dokter Terawan dipersilakan melakukan pembelaan setelah surat rekomendasi pemberhentiannya dikeluarkan oleh MKEK IDI.

Marsis mengatakan, PB IDI akan bekerjasama dengan Health Technology Assessment (HTA) Kementerian Kesehatan untuk menguji metode pengobatan "cuci otak" dengan Digital Substraction Angiography (DSA) yang dilakukan Terawan.

Selama ini, Terawan menggunakan terapi tersebut untuk mencegah maupun mengobati pasien stroke. Terapi "cuci otak" dengan DSA diklaim dapat mengurangi penyumbatan pembuluh darah di otak.

HTA sebuah lembaga di bawah Kementerian Kesehatan yang bertugas untuk menguji teknologi pengobatan kesehatan yang terbaru.

Lembaga itu akan menentukan apakah metode yang digunakan oleh dokter Terawan teruji secara klinis atau tidak serta dipastikan aman untuk diterapkan bagi masyarakat.

"Kalau Kemenkes belum menetapkan sebagai standar pelayanan, ya tentunya secara praktek tidak boleh dilakukan. Harus melalui uji klinik lanjutan agar dapat diterapkan di pelayanan masyarakat," kata Marsis.

Baca juga : Metode Cuci Darah Dokter Terawan Akan Diuji Kemenkes untuk JKN

Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto enggan menanggapi  perihal keputusan  pemberhentian sementara dari keanggotan IDI yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap dirinya, Rabu (4/4/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto enggan menanggapi perihal keputusan pemberhentian sementara dari keanggotan IDI yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap dirinya, Rabu (4/4/2018).

Marsis menambahkan, PB IDI sangat mengapresiasi penemuan terapi "cuci otak" dilakukan Terawan. Namun, ia harus menguji metode tersebur terlebih dahulu sebelum dipraktekkan di tengah masyarakat.

"Kalau seandainya dilalui prosedur ini dengan baik, kita akan bangga pada dr Terawan karena melakukan pemikiran out of the box dan bermanfaat buat masyarakat," kata Marsis.

Menyesalkan bocornya surat

Dalam kesempatan yang sama, Marsis juga menyesalkan bocornya surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang berisi rekomendasi pemberian sanksi terhadap Terawan.

Marsis menyatakan, isi surat tersebut bersifat rahasia dan internal di kalangan PB IDI. Ia juga menuding bahwa ada pihak yang sengaja membocorkan surat tersebut.

"Ini adalah unsur kesengajaan. Kalau disimak dengan baik, kenapa bisa bocor kalau tidak ada suatu tendensi," kata Marsis.

Halaman:


Terkini Lainnya

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com