Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Somasi untuk Dishub DKI, Buntut Panjang Penderekan Mobil Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 10/04/2018, 12:40 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Penderekan yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta terhadap mobil milik aktivis Ratna Sarumpaet di kawasan Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018), berbuntut panjang.

Ratna menyomasi Dishub DKI karena menilai ada penerapan aturan yang salah dari penderekan tersebut.

Dalam somasinya, Ratna meminta penjelasan masalah penegakan hukum peraturan daerah terkait penderekan yang dilakukan petugas Dishub. Ratna meminta Dishub menjelaskan hal tersebut di koran dan berita-berita nasional.

"Sebab, selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban," ujar Ratna saat konfrensi pers di kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Baca juga: Beda Versi Ratna Sarumpaet hingga Dishub soal Mobil yang Diderek

Ratna juga menginginkan agar Dishub DKI minta maaf jika petugas yang melakukan penderekan bukan dari seksi penegakan hukum. Ratna menilai, penderekan yang tidak dilakukan petugas penegakan hukum melanggar aturan dan mengabaikan asas dan prinsip aparatur sipil negara.

Dalam somasi tersebut, Ratna juga meminta Dinas Perhubungan DKI melakukan inventarisasi masalah lalu lintas, khususnya marka jalan. Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyakarat DKI Jakarta.

Aktivis Ratna Sarumpaet marah saat mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (3/4/2018).Bidik layar Instagram @lambe_turah Aktivis Ratna Sarumpaet marah saat mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Dinilai wajar menghubungi Gubernur Anies

Ratna mengatakan, tidak ada yang salah ketika dia berusaha menghubungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mobil Toyota Avanza miliknya diderek petugas Disub.

Ratna mengatakan, dirinya hanya ingin meminta klarifikasi Anies terkait penderekan mobil yang dianggapnya tidak sesuai aturan.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Apa Dosanya Telepon Gubernur? Pajakku yang Gaji Dia 

Ratna mengatakan, yang mendorong dia menghubungi Anies karena petugas Dishub yang menderek mobilnya berulang kali mengatakan bahwa penderekan atas perintah atasannya.

"Aku yang pilih dia, pajakku yang menggaji dia, kok, rakyat enggak boleh telepon gubernurnya. Aneh sekali kota ini. Jangan langsung dianggap itu perbuatan hina," ujar Ratna.

Kuasa hukum Ratna, Samuel Lengkey, mengatakan, petugas Dishub tidak seharusnya langsung menderek mobil kliennya.

Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, petugas seharusnya terlebih dahulu memberitahukan kepada pemilik mobil untuk memindahkan kendaraannya.

Jika dalam jangka waktu 15 menit mobil tidak dipindahkan, petugas berhak memindahkan mobil tersebut.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Dishub Bantah, tetapi Mobil Saya Kok Dipulangi?

Saat itu, kata Samuel, Ratna berada di dalam mobil. Petugas menurutnya memiliki kesempatan untuk memberitahukan Ratna agar memindahkan mobilnya, bukannya malah langsung melakukan penderekan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com