JAKARTA, KOMPAS.com — Penderekan yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta terhadap mobil milik aktivis Ratna Sarumpaet di kawasan Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018), berbuntut panjang.
Ratna menyomasi Dishub DKI karena menilai ada penerapan aturan yang salah dari penderekan tersebut.
Dalam somasinya, Ratna meminta penjelasan masalah penegakan hukum peraturan daerah terkait penderekan yang dilakukan petugas Dishub. Ratna meminta Dishub menjelaskan hal tersebut di koran dan berita-berita nasional.
"Sebab, selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban," ujar Ratna saat konfrensi pers di kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Baca juga: Beda Versi Ratna Sarumpaet hingga Dishub soal Mobil yang Diderek
Ratna juga menginginkan agar Dishub DKI minta maaf jika petugas yang melakukan penderekan bukan dari seksi penegakan hukum. Ratna menilai, penderekan yang tidak dilakukan petugas penegakan hukum melanggar aturan dan mengabaikan asas dan prinsip aparatur sipil negara.
Dalam somasi tersebut, Ratna juga meminta Dinas Perhubungan DKI melakukan inventarisasi masalah lalu lintas, khususnya marka jalan. Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyakarat DKI Jakarta.
Dinilai wajar menghubungi Gubernur Anies
Ratna mengatakan, tidak ada yang salah ketika dia berusaha menghubungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mobil Toyota Avanza miliknya diderek petugas Disub.
Ratna mengatakan, dirinya hanya ingin meminta klarifikasi Anies terkait penderekan mobil yang dianggapnya tidak sesuai aturan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Apa Dosanya Telepon Gubernur? Pajakku yang Gaji Dia
Ratna mengatakan, yang mendorong dia menghubungi Anies karena petugas Dishub yang menderek mobilnya berulang kali mengatakan bahwa penderekan atas perintah atasannya.
"Aku yang pilih dia, pajakku yang menggaji dia, kok, rakyat enggak boleh telepon gubernurnya. Aneh sekali kota ini. Jangan langsung dianggap itu perbuatan hina," ujar Ratna.
Kuasa hukum Ratna, Samuel Lengkey, mengatakan, petugas Dishub tidak seharusnya langsung menderek mobil kliennya.
Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, petugas seharusnya terlebih dahulu memberitahukan kepada pemilik mobil untuk memindahkan kendaraannya.
Jika dalam jangka waktu 15 menit mobil tidak dipindahkan, petugas berhak memindahkan mobil tersebut.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Dishub Bantah, tetapi Mobil Saya Kok Dipulangi?
Saat itu, kata Samuel, Ratna berada di dalam mobil. Petugas menurutnya memiliki kesempatan untuk memberitahukan Ratna agar memindahkan mobilnya, bukannya malah langsung melakukan penderekan.