Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Somasi untuk Dishub DKI, Buntut Panjang Penderekan Mobil Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 10/04/2018, 12:40 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

"Posisi Kak Ratna ada di dalam mobil, kemudian dia diderek. Nah, posisi Kak Ratna berhenti, bukan pakir (karena dia ada di mobil). Sementara mobil yang wajib diderek adalah posisi parkir," kata Samuel.

Jawaban Dishub DKI

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, somasi yang dilayangkan Ratna menjadi kesempatan pihaknya menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

Andri mengaku belum melihat poin-poin somasi yang dilayangkan Ratna. Namun, dia menilai, somasi itu adalah hak Ratna dan warga negara lainnya.

Untuk meminta maaf, kata Andri, harus ada pihak yang mengaku salah terlebih dahulu. Menurut dia, pihak yang berhak menentukan benar atau salah adalah pengadilan.

Andri mengatakan, Ratna boleh saja menilai apa yang dilakukan petugas Dishub salah. Namun, dia juga punya hak merasa benar.

Baca juga: Kadishub Tegaskan Petugasnya Berwenang Derek Mobil Ratna Sarumpaet 

Pihaknya siap mengikuti proses somasi yang dilakukan Ratna. Dia mengatakan, Dishub sudah ribuan kali melakukan penderekan. Pihaknya siap jika seseorang merasa peraturan ini salah.

"Sekarang meminta maaf, kan, harus ada yang salah dan benar, dong. Sekarang di republik ini yang menyatakan benar dan salah siapa?" ujar Andri ketika ditemui awak media di kantor Dishub, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Andri mengatakan, alasan yang disampaikan Ratna sering dipakai warga saat akan ditindak Dishub. Hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan mengenai ini tercantum dalam Pasal 121.

Baca juga: Kadishub Mau Selidiki Beda Keterangan soal Pengembalian Mobil Ratna

"Dalam peraturan jelas. Kewajiban pengemudi saat melakukan parkir darurat adalah pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat," ujar Andri.

Dengan demikian, seharusnya Ratna memasang segitiga pengaman di belakang mobilnya jika terpaksa harus berhenti di kawasan Taman Tebet itu. Ratna juga harus menyalakan lampu isyarat di mobilnya.

Andri mengatakan, aturan ini berlaku untuk semua masyarakat. Namun, tidak banyak orang yang menerapkannya.

Baca juga: Tak Setuju Rencana Somasi, Sandiaga Ingin Ratna Sarumpaet Mediasi dengan Dishub

DPRD minta Dishub hadapi somasi Ratna

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta Dishub menghadapi somasi itu.

Suhaimi mengatakan, setiap warga memiliki hak untuk komplain atas kebijakan pemerintah. Somasi yang dilakukan Ratna adalah hal yang biasa. Dishub harus memberi jawaban atas somasi itu. Dishub juga diminta menjelaskan penderekan kepada Ratna.

"Bahwa kemudian ada yang protes, ada yang komplain, ya, dihadapi saja. Itu, kan, haknya warga untuk memprotes atau mengkritik yang dianggap merugikan, tetapi untuk Dishub sendiri harus menjalankan sesuai aturan," ujar Suhaimi.

Kompas TV Ratna meminta Dishub mengklarifikasi dan meminta maaf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com