"Posisi Kak Ratna ada di dalam mobil, kemudian dia diderek. Nah, posisi Kak Ratna berhenti, bukan pakir (karena dia ada di mobil). Sementara mobil yang wajib diderek adalah posisi parkir," kata Samuel.
Jawaban Dishub DKI
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, somasi yang dilayangkan Ratna menjadi kesempatan pihaknya menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
Andri mengaku belum melihat poin-poin somasi yang dilayangkan Ratna. Namun, dia menilai, somasi itu adalah hak Ratna dan warga negara lainnya.
Untuk meminta maaf, kata Andri, harus ada pihak yang mengaku salah terlebih dahulu. Menurut dia, pihak yang berhak menentukan benar atau salah adalah pengadilan.
Andri mengatakan, Ratna boleh saja menilai apa yang dilakukan petugas Dishub salah. Namun, dia juga punya hak merasa benar.
Baca juga: Kadishub Tegaskan Petugasnya Berwenang Derek Mobil Ratna Sarumpaet
Pihaknya siap mengikuti proses somasi yang dilakukan Ratna. Dia mengatakan, Dishub sudah ribuan kali melakukan penderekan. Pihaknya siap jika seseorang merasa peraturan ini salah.
"Sekarang meminta maaf, kan, harus ada yang salah dan benar, dong. Sekarang di republik ini yang menyatakan benar dan salah siapa?" ujar Andri ketika ditemui awak media di kantor Dishub, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Andri mengatakan, alasan yang disampaikan Ratna sering dipakai warga saat akan ditindak Dishub. Hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan mengenai ini tercantum dalam Pasal 121.
Baca juga: Kadishub Mau Selidiki Beda Keterangan soal Pengembalian Mobil Ratna
"Dalam peraturan jelas. Kewajiban pengemudi saat melakukan parkir darurat adalah pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat," ujar Andri.
Dengan demikian, seharusnya Ratna memasang segitiga pengaman di belakang mobilnya jika terpaksa harus berhenti di kawasan Taman Tebet itu. Ratna juga harus menyalakan lampu isyarat di mobilnya.
Andri mengatakan, aturan ini berlaku untuk semua masyarakat. Namun, tidak banyak orang yang menerapkannya.
Baca juga: Tak Setuju Rencana Somasi, Sandiaga Ingin Ratna Sarumpaet Mediasi dengan Dishub
DPRD minta Dishub hadapi somasi Ratna
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta Dishub menghadapi somasi itu.
Suhaimi mengatakan, setiap warga memiliki hak untuk komplain atas kebijakan pemerintah. Somasi yang dilakukan Ratna adalah hal yang biasa. Dishub harus memberi jawaban atas somasi itu. Dishub juga diminta menjelaskan penderekan kepada Ratna.
"Bahwa kemudian ada yang protes, ada yang komplain, ya, dihadapi saja. Itu, kan, haknya warga untuk memprotes atau mengkritik yang dianggap merugikan, tetapi untuk Dishub sendiri harus menjalankan sesuai aturan," ujar Suhaimi.