JAKARTA, KOMPAS.com — Penderekan yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta terhadap mobil milik aktivis Ratna Sarumpaet di kawasan Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018), berbuntut panjang.
Ratna menyomasi Dishub DKI karena menilai ada penerapan aturan yang salah dari penderekan tersebut.
Dalam somasinya, Ratna meminta penjelasan masalah penegakan hukum peraturan daerah terkait penderekan yang dilakukan petugas Dishub. Ratna meminta Dishub menjelaskan hal tersebut di koran dan berita-berita nasional.
"Sebab, selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban," ujar Ratna saat konfrensi pers di kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Baca juga: Beda Versi Ratna Sarumpaet hingga Dishub soal Mobil yang Diderek
Ratna juga menginginkan agar Dishub DKI minta maaf jika petugas yang melakukan penderekan bukan dari seksi penegakan hukum. Ratna menilai, penderekan yang tidak dilakukan petugas penegakan hukum melanggar aturan dan mengabaikan asas dan prinsip aparatur sipil negara.
Dalam somasi tersebut, Ratna juga meminta Dinas Perhubungan DKI melakukan inventarisasi masalah lalu lintas, khususnya marka jalan. Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyakarat DKI Jakarta.
Dinilai wajar menghubungi Gubernur Anies
Ratna mengatakan, tidak ada yang salah ketika dia berusaha menghubungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mobil Toyota Avanza miliknya diderek petugas Disub.
Ratna mengatakan, dirinya hanya ingin meminta klarifikasi Anies terkait penderekan mobil yang dianggapnya tidak sesuai aturan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Apa Dosanya Telepon Gubernur? Pajakku yang Gaji Dia
Ratna mengatakan, yang mendorong dia menghubungi Anies karena petugas Dishub yang menderek mobilnya berulang kali mengatakan bahwa penderekan atas perintah atasannya.
"Aku yang pilih dia, pajakku yang menggaji dia, kok, rakyat enggak boleh telepon gubernurnya. Aneh sekali kota ini. Jangan langsung dianggap itu perbuatan hina," ujar Ratna.
Kuasa hukum Ratna, Samuel Lengkey, mengatakan, petugas Dishub tidak seharusnya langsung menderek mobil kliennya.
Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, petugas seharusnya terlebih dahulu memberitahukan kepada pemilik mobil untuk memindahkan kendaraannya.
Jika dalam jangka waktu 15 menit mobil tidak dipindahkan, petugas berhak memindahkan mobil tersebut.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Dishub Bantah, tetapi Mobil Saya Kok Dipulangi?
Saat itu, kata Samuel, Ratna berada di dalam mobil. Petugas menurutnya memiliki kesempatan untuk memberitahukan Ratna agar memindahkan mobilnya, bukannya malah langsung melakukan penderekan.
"Posisi Kak Ratna ada di dalam mobil, kemudian dia diderek. Nah, posisi Kak Ratna berhenti, bukan pakir (karena dia ada di mobil). Sementara mobil yang wajib diderek adalah posisi parkir," kata Samuel.
Jawaban Dishub DKI
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, somasi yang dilayangkan Ratna menjadi kesempatan pihaknya menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
Andri mengaku belum melihat poin-poin somasi yang dilayangkan Ratna. Namun, dia menilai, somasi itu adalah hak Ratna dan warga negara lainnya.
Untuk meminta maaf, kata Andri, harus ada pihak yang mengaku salah terlebih dahulu. Menurut dia, pihak yang berhak menentukan benar atau salah adalah pengadilan.
Andri mengatakan, Ratna boleh saja menilai apa yang dilakukan petugas Dishub salah. Namun, dia juga punya hak merasa benar.
Baca juga: Kadishub Tegaskan Petugasnya Berwenang Derek Mobil Ratna Sarumpaet
Pihaknya siap mengikuti proses somasi yang dilakukan Ratna. Dia mengatakan, Dishub sudah ribuan kali melakukan penderekan. Pihaknya siap jika seseorang merasa peraturan ini salah.
"Sekarang meminta maaf, kan, harus ada yang salah dan benar, dong. Sekarang di republik ini yang menyatakan benar dan salah siapa?" ujar Andri ketika ditemui awak media di kantor Dishub, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Andri mengatakan, alasan yang disampaikan Ratna sering dipakai warga saat akan ditindak Dishub. Hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan mengenai ini tercantum dalam Pasal 121.
Baca juga: Kadishub Mau Selidiki Beda Keterangan soal Pengembalian Mobil Ratna
"Dalam peraturan jelas. Kewajiban pengemudi saat melakukan parkir darurat adalah pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat," ujar Andri.
Dengan demikian, seharusnya Ratna memasang segitiga pengaman di belakang mobilnya jika terpaksa harus berhenti di kawasan Taman Tebet itu. Ratna juga harus menyalakan lampu isyarat di mobilnya.
Andri mengatakan, aturan ini berlaku untuk semua masyarakat. Namun, tidak banyak orang yang menerapkannya.
Baca juga: Tak Setuju Rencana Somasi, Sandiaga Ingin Ratna Sarumpaet Mediasi dengan Dishub
DPRD minta Dishub hadapi somasi Ratna
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta Dishub menghadapi somasi itu.
Suhaimi mengatakan, setiap warga memiliki hak untuk komplain atas kebijakan pemerintah. Somasi yang dilakukan Ratna adalah hal yang biasa. Dishub harus memberi jawaban atas somasi itu. Dishub juga diminta menjelaskan penderekan kepada Ratna.
"Bahwa kemudian ada yang protes, ada yang komplain, ya, dihadapi saja. Itu, kan, haknya warga untuk memprotes atau mengkritik yang dianggap merugikan, tetapi untuk Dishub sendiri harus menjalankan sesuai aturan," ujar Suhaimi.