Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Keroyok Pencuri Kotak Amal Masjid di Cengkareng karena Kesal

Kompas.com - 10/04/2018, 18:09 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menyatakan, para pelaku yang mengeroyok pencuri kotak amal di Masjid An-Nur, di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, melakukannya karena kesal.

Sebelumnya, pencuri kotak amal di masjid tersebut, AS (45), dikeroyok hingga tewas setelah aksinya ketahuan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, para pelaku kesal karena uang di kotak amal masjid tersebut kerap hilang.

"Adapun motif pengeroyokan dari pelaku, karena mereka kesal di masjid An - Nur sering kehilangan uang kotak amal," kata Edi di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa (10/4/2018).

Baca juga : Curi Kotak Amal Masjid, Pria Tanpa Identitas Tewas Dikeroyok Warga

Menurut Edi, pelaku memukul korban di dua tempat kejadian, yaitu tangga dan di depan pagar masjid. "Mereka memukul korban dengan menggunakan tangan kosong. Ada yang menendang (dan) ada yang diseret," kata Edi.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri mengatakan, warga melakukan pengeroyokan setelah mengetahui korban diserahkan ke pihak keamanan setempat.

"Marbut masjid lihat dia (korban) di dalam (masjid) dan dengar ada bunyi 'kletek'. Dia (korban) bawa kresek (plastik), dibawa ke keamanan. Dilihat di perutnya ada obeng. Warga yang lihat gemas, bablas (dikeroyok)," kata Rulian.

Korban akhirnya meninggal dunia akibat dikeroyok. Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang warga yang melakukan pengeroyokan sebagai tersangka. Mereka yakni SY, SP, RF, MS, AB dan AM. AM saat ini masih berstatus buron.

Baca juga : Kronologi Pengeroyokan Pencuri Kotak Amal di Masjid di Cengkareng

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti satu kotak amal berbahan kayu, satu buah obeng, dan uang tunai Rp 1.800.000. Sementara para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu dari Enam Tersangka Pengeroyok Pencuri Kotak Amal di Cengkareng Buron", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/10/16383161/satu-dari-enam-tersangka-pengeroyok-pencuri-kotak-amal-di-cengkareng.
Penulis : Rima Wahyuningrum
Editor : Robertus Belarminus

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti satu kotak amal berbahan kayu, satu buah obeng, dan uang tunai Rp 1.800.000. Sementara para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi masih memburu tersangka AM yang masih buron.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu dari Enam Tersangka Pengeroyok Pencuri Kotak Amal di Cengkareng Buron", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/10/16383161/satu-dari-enam-tersangka-pengeroyok-pencuri-kotak-amal-di-cengkareng.
Penulis : Rima Wahyuningrum
Editor : Robertus Belarminus

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Barang bukti yang diamanann polisi yaitu satu kotak amal berbahan kayu, satu buah obeng, dan uang tunai Rp 1.800.000.

Kepolisan sebelumnya menetapkan enam orang tersangka pada kasus pengeroyokan AS. Satu di antara enam tersangka masih buron.

"Hasil dari TKP kami tetapkan enam tersangka. Satu lagi AM masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Edi, di kantornya, Selasa (10/4/2018).

kepolisan menetapkan enam orang tersangka pada kasus pengeroyokan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pencuri kotak amal di Masjid An-Nur, Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Satu di antara enam tersangka masih buron. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga setempat berinisial SY, SP, RF, MS, dan AB, serta AM. Tersangka yang masih buron yakni AM. "Hasil dari TKP kami tetapkan enam tersangka. Satu lagi AM masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Edi, di kantornya, Selasa (10/4/2018).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu dari Enam Tersangka Pengeroyok Pencuri Kotak Amal di Cengkareng Buron", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/10/16383161/satu-dari-enam-tersangka-pengeroyok-pencuri-kotak-amal-di-cengkareng.
Penulis : Rima Wahyuningrum
Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com