Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan, Penghuni Apartemen Kalibata Girang

Kompas.com - 11/04/2018, 18:47 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penghuni Apartemen Kalibata City di Jakarta Selatan tampak kegirangan saat majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan mereka terhadap PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City.

Para penghuni saling berpelukan dan langsung bertepuk tangan saat Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi mengetok palu usai membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018). Sebagian penghuni yang merupakan perempuan tampak mengeluarkan air mana.

"Terima kasih banyak ya, Bu Hakim, alhamdulillah kita menang," kata salah satu penghuni saat meluapkan kegembiraannya.

Baca juga : Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata

Salah seorang penghuni Apartemen Kalibata City, Grace Tambunan mengatakan putusan tersebut merupakan penantian panjang para penghuni yang dinilai telah mendapat tindakan semena-mena dari pengelola.

Grace mengatakan, dengan diterimanya gugatan para penghuni memperlihatkan adanya kepastian hukum meskipun melawan perusahaan yang memiliki modal dan pengaruh besar.

"Ini artinya kehadiran kepastian hukum. Ini untuk kami kemenangan yang luar biasa, negara masih eksis dan yang kami lawan bukan orang yang sembarangan. Kami hanya segelintir rakyat kecil, tapi jangan main-main dan kami bukan 13 orang yang asal cuap," ujar Grace.

Penghuni Apartemen Kalibata City lainnya, Rommy, mengapresiasi putusan hakim yang mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan. Rommy mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut, itu memperlihatkan warga biasa bisa melawan perusahaan besar yang telah melakukan tindakan sewenang-wenang kepada masyarakat.

"Kami warga apartemen (dikira) tidak punya suara dan rawan dari sisi hukum ketika menghadapi tindakan semena-mena pengembang, dan terbukti kami lebih kuat dari apa yang diperkirakan orang," ujar Rommy.

Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penghuni Apartemen Kalibata City yang mengajukan gugatan terhadap PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City.

Hakim menyatakan, para tergugat wajib membayar kerugian yang diajukan penghuni Apartemen Kalibata sebesar Rp 23 juta. Majelis hakim juga menilai apa yang dilakukan pengelola merupakan tindakan melawan hukum karena telah melakukan mark up tarif listrik dan air seperti yang dinyatakan dalam tuntutan.

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan para penggugat terkait kerugian immaterial sebesar Rp 13 miliar karena dianggap tidak bisa dihitung.

"Memutuskan menolak tuntutan provesi, menolak eksepksi tergugat 1, 2, dan 3, dan mengabulkan sebagin gugatan," ujar Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com