Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Kalibata City Tak Permasalahkan Hakim yang Putuskan Sebagian Gugatan

Kompas.com - 11/04/2018, 19:38 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penghuni Apartemen Kalibata City Syamsul Munir tidak mempermasalahkan putusan majelis hakim yang hanya mengabulkan sebagian gugatan para penghuni. 

Adapun para penghuni menggugat PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City.

"Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat meski sebagian, tetapi menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh para penggugat, itu poin pentingnya bagi kami," ujar Syamsul seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

Baca juga: Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan, Penghuni Apartemen Kalibata Girang

Selain itu, pihak penggugat juga tidak mempermasalahkan majelis hakim yang hanya mengabulkan gugatan ganti rugi Rp 23 juta kepada para tergugat dan tidak mengabulkan gugatan imateriel yang nilainya mencapai Rp 13 miliar.

Kompleks hunian di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2027).KOMPAS.com/Dea Andriani Kompleks hunian di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2027).
Penggugat berharap tergugat memperbaiki sistem pengelolaan di Apartemen Kalibata City dengan lebih transparan serta mengikutsertakan para penghuni.

"Saya tekankan ini bukan hanya ganti rugi rupiah, karena nilainya sedikit, ini di luar konteks perkara bahwa hanya Rp 23 juta. Yang terpenting ada kebijakan yang adil dan transparan di Kalibata City," katanya. 

Baca juga: Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penghuni Apartemen Kalibata City yang mengajukan gugatan terhadap PT Pradani Sukses Abadi, PT Prima Buana Internusa, dan Badan Pengelola Kalibata City.

Dalam putusannya, para tergugat diwajibkan membayar kerugian yang diajukan penghuni Apartemen Kalibata sebesar Rp 23 juta.

Majelis hakim juga menilai apa yang dilakukan pihak pengelola melakukan tindakan melawan hukum karena dianggap melakukan mark up tarif listrik dan air seperti dalam tuntutan.

Baca juga: Menanti Putusan Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata City...

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan para penggugat terkait kerugian imateriel sebesar Rp 13 miliar karena dianggap tidak bisa dihitung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki, Supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki, Supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya Cawe-cawe Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya Cawe-cawe Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Megapolitan
Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

Megapolitan
Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Megapolitan
Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Megapolitan
Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Megapolitan
Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil 'Live' Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil "Live" Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Megapolitan
Merantau ke Jakarta Jadi Pemilik Warung Sembako, Subaidi Sering Dianggap Punya Banyak Uang oleh Orang di Kampung

Merantau ke Jakarta Jadi Pemilik Warung Sembako, Subaidi Sering Dianggap Punya Banyak Uang oleh Orang di Kampung

Megapolitan
PDI-P Depok Sebut Supian Suri Punya Modal Popularitas dan Elektabilitas untuk Ikut Pilkada

PDI-P Depok Sebut Supian Suri Punya Modal Popularitas dan Elektabilitas untuk Ikut Pilkada

Megapolitan
Jadi Pengedar 10 Kg Sabu, Pengangguran di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

Jadi Pengedar 10 Kg Sabu, Pengangguran di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

Megapolitan
Atap Rumah Warga di Bogor Terbang akibat Angin Kencang, Korban Terpaksa Mengungsi

Atap Rumah Warga di Bogor Terbang akibat Angin Kencang, Korban Terpaksa Mengungsi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com