Kemudian, hanya 10 gedung yang memiliki kolam resapan. Selain itu, hanya 49 gedung yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah, baru 35 yang berlangganan PD PAL, dan ada 7 gedung yang masih gunakan septic tank.
"Ini unik, di Sudirman-Thamrin masih ada gedung yang pakai septic tank. Ini biasanya di rumah, rumah pun dengan skala ukuran yang kecil," ujar Anies.
Secara terpisah, PT Pertamina Lubricants mengaku tidak memiliki gedung di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Public Relations PT Pertamina Lubricants Intania Prionggo mengatakan bahwa pihaknya hanya menyewa gedung di sana.
Baca juga : Anies Ancam Cabut Izin Operasional Gedung yang Membandel
Ancaman cabut SLF
Terkait gedung yang dianggapnya tidak sesuai standar itu, Anies telah menyiapkan sanksi untuk pengelola gedung di Jalan Sudirman dan MH Thamrin.
Namun, sebelum dikenai sanksi, para pengelola gedung diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam waktu satu bulan.
Perbaikannya tergantung pelanggaran yang mereka perbuat. Sejumlah gedung tercatat tidak memiliki sumur resapan dan ada juga yang masih memakai septic tank.
"Langkah yang akan kami lakukan selanjutnya adalah (pengelola gedung) akan mendapatkan surat peringatan, (lalu) diberi waktu satu bulan untuk melakukan koreksi. Satu bulan untuk melakukan perbaikan, menaati semua peraturan yang ada, baik peraturan perundangan, perda, maupun pergub," ujar Anies.
Setelah pengelola gedung memperbaiki kesalahan mereka, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan evaluasi. Apakah mereka sudah melengkapi gedung dengan sumur resapan yang sesuai pergub. Setelah evaluasi, Anies mengatakan Pemprov DKI akan mengumumkan kepada publik secara detail.
Baca juga : Anies: Sasaran Razia Gedung Berikutnya Area Industri Jakbar dan Jaktim
Anies juga sudah menyiapkan konsekuensi terburuk jika pengelola gedung tidak memperbaiki pelanggaran yang mereka perbuat. Kata Anies, sertifikat laik fungsi (SLF) dan izin operasional gedung tersebut bisa dicabut.
"Konsekuensi terburuk bila tidak dilakukan koreksi, SLF bisa dicabut dan izin operasional pada semua yang berada di gedung itu bisa dicabut," ujar Anies.
Razia terhadap gedung-gedung yang melanggar tidak hanya menyasar wilayah Sudirman-Thamrin. Anies akan melanjutkannya di daerah lainnya.
Kata Anies, tahap berikutnya akan dilakukan di kawasan industri Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Timur (Jaktim), tepatnya di Kelurahan Cengkareng, Kalideres, Pulogadung, dan Cakung.
"Hari Senin, pekan depan kick off untuk yang tahap kedua," kata dia.