Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Polisi, Ini Penjelasan Ade Armando soal Azan

Kompas.com - 12/04/2018, 09:05 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ade Armando, dosen di Universitas Indonesia, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penodaan agama karena menyebut "azan tidak suci" dalam akun Facebook pribadinya. Ade menjelaskan alasannya menyebutkan hal tersebut.

Menurut Ade, pembahasan mengenai azan ini terbagi dalam empat unggahan dan ditulis sebagai pembelaan terhadap Sukmawati Soekarnoputri yang menyatakan "kidung Indonesia lebih merdu dari azanmu" dalam puisinya. 

Baca juga: Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Terkait Pendapatnya soal Azan

Menurut dia, azan adalah panggilan shalat dan waktu shalat telah tiba. Ia melanjutkan, yang menetapkannya azan dengan cara yang dikenal saat ini adalah Nabi Muhammad beserta kawan-kawannya.

"Jadi, mereka berdiskusi bagaimana, ya, caranya menandakan kalau shalat telah tiba. Ada banyak usulan. Waktu itu ada yang bilang pakai genderang, ada yang bilang pakai lonceng, ada yang bilang pakai asap api, pakai terompet. Semua itu kemudian ditolak, tidak disepakati. Yang disepakati adalah dengan memanggil dengan cara yang kita kenal sekarang," ujar Ade ketika dihubungi, Kamis (12/4/2018).

Kumandang azan untuk menandakan waktu shalat telah tiba akhirnya disepakati.

Baca juga: Abu Janda Laporkan Rocky Gerung atas Dugaan Ujaran Kebencian

Menurut dia logika berpikir mengenai frasa tersebut telah ia tuangkan dalam tulisannya di media sosial meski ia menyadari tulisan ini menimbulkan berbagai komentar negatif dari warganet.

Laporan untuk Ade Armando dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat. Menurut Denny, pernyataan Ade tersebut tak tepat. Ia menilai, ujaran Ade telah menodai agama.

"Azan itu cuma panggilan untuk shalat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah," isi unggahan Ade yang disebutkan Denny, Rabu (11/4/2018).

Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP.

Kompas TV Majelis Ulama Indonesia menyesalkan puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri di JCC Senayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com