JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam waktu dekat Sense Karaoke di Mangga Dua akan ditutup. Dengan demikian, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin usahanya akan dicabut.
Penutupan ini menyusul ditemukannya sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan ketamin serta diamankannya 36 orang pengunjung dan pegawai Sense Karaoke.
"Siap-siap dalam waktu pendek mereka akan menerima surat penutupan, pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, TDUP-nya akan dicabut. Ya kalau dicabut selesai (usahanya)," ujar Anies di Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Baca juga : Disparbud DKI Kirim Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha Sense Karaoke
Anies mengatakan petugas dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak malam tadi, Rabu (11/4/2018) mengumpulkan bukti-bukti dan data-data. Setelah lengkap, hari ini akan diproses pencabutan TDUP-nya.
"Hari ini langsung diproses. Jadi kalau buktinya sudah lengkap langsung kami laksanakan," ujar Anies.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 36 pengunjung dan pegawai Sense Karaoke dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (11/4/2018) malam.
Baca juga : BNN Sita Sabu hingga Ekstasi dari Sense Karaoke Mangga Dua
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyatakan, dari 36 orang yang diamankan tersebut, diduga ada yang menjadi pengedar dan pengguna narkoba di tempat karaoke yang terletak di Mangga Dua Square, Jakarta Utara, itu.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan ketamin yang disimpan di dalam plastik-plastik kecil.
Barang haram tersebut diduga diedarkan melalui bilik-bilik ruang karaoke. Saat ini semua hasil penggeledahan sudah dibawa ke kantor BNN untuk diperiksa.