JAKARTA, KOMPAS.com - Herjanto Widjaja Lowardi, kuasa hukum pengembang Apartemen Kalibata City yaitu PT Pradani Sukses Abadi, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan 13 penghuni Apartemen Kalibata City. Putusan itu dibacakan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018) kemarin.
"Kami akan mengajukan banding, pasti banding karena banyak pertimbangan yang tidak tepat," kata Herjanto saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Baca juga : Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata
Herjanto menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang diajukan. Menurut Herjanto, PT Pradani hanya bertindak selaku koordinator dalam melakukan pencatatan meteran listrik dan air, sedangkan biaya penggunaan listrik dan air minum dibayarkan ke PLN dan Palyja.
Selain itu, selisih lebih atau selisih kurang pada keuangan dari pengelolaan Kalibata City merupakan hak dan kewajiban seluruh pemilik dan penghuni apartemen. Keuangan pengelolaan Kalibata City diaudit secara berkala oleh akuntan terdaftar.
Herjanto mengatakan, PT Pradani hanya menerima management fee yang besarnya telah ditetapkan dalam perjanjian kerjasama dengan pengelola.
Herjanto menilai, PT Pradani tidak mungkin menyebabkan kerugian terhadap para penghuni apartemen.
"Kalau dibaca, kami sudah jelaskan sejak dijawaban, dan kesimpulan tapi tidak diperhatikan dengan seksama," ujar Herjanto.
Majelis hakim pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu sore kemarin, mengabulkan sebagian gugatan penghuni Apartemen Kalibata City yang mengajukan gugatan terhadap PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City.
Baca juga : Penghuni Kalibata City Tak Permasalahkan Hakim yang Putuskan Sebagian Gugatan
Hakim dalam putusannya, mewajibkan para tergugat membayar kerugian yang diajukan penghuni Apartemen Kalibata sebesar Rp 23 juta. Majelis hakim juga menilai, pihak pengelola telah melakukan tindakan melawan hukum karena melakukan mark up tarif listrik dan air seperti dalam tuntutan.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan para penggugat terkait kerugian immaterial sebesar Rp 13 miliar karena dianggap tidak bisa dihitung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.