Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Apartemen Kalibata City Berencana Ajukan Banding

Kompas.com - 12/04/2018, 13:06 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Herjanto Widjaja Lowardi, kuasa hukum pengembang Apartemen Kalibata City yaitu PT Pradani Sukses Abadi, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan 13 penghuni Apartemen Kalibata City. Putusan itu dibacakan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018) kemarin.

"Kami akan mengajukan banding, pasti banding karena banyak pertimbangan yang tidak tepat," kata Herjanto saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Baca juga : Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata

Herjanto menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang diajukan. Menurut Herjanto, PT Pradani hanya bertindak selaku koordinator dalam melakukan pencatatan meteran listrik dan air, sedangkan biaya penggunaan listrik dan air minum dibayarkan ke PLN dan Palyja.

Selain itu, selisih lebih atau selisih kurang pada keuangan dari pengelolaan Kalibata City merupakan hak dan kewajiban seluruh pemilik dan penghuni apartemen. Keuangan pengelolaan Kalibata City diaudit secara berkala oleh akuntan terdaftar.

Herjanto mengatakan, PT Pradani hanya menerima management fee yang besarnya telah ditetapkan dalam perjanjian kerjasama dengan pengelola.

Herjanto menilai, PT Pradani tidak mungkin menyebabkan kerugian terhadap para penghuni apartemen.

"Kalau dibaca, kami sudah jelaskan sejak dijawaban, dan kesimpulan tapi tidak diperhatikan dengan seksama," ujar Herjanto.

Majelis hakim pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu sore kemarin, mengabulkan sebagian gugatan penghuni Apartemen Kalibata City yang mengajukan gugatan terhadap PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City.

Baca juga : Penghuni Kalibata City Tak Permasalahkan Hakim yang Putuskan Sebagian Gugatan

Hakim dalam putusannya, mewajibkan para tergugat membayar kerugian yang diajukan penghuni Apartemen Kalibata sebesar Rp 23 juta. Majelis hakim juga menilai, pihak pengelola telah melakukan tindakan melawan hukum karena melakukan mark up tarif listrik dan air seperti dalam tuntutan.

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan para penggugat terkait kerugian immaterial sebesar Rp 13 miliar karena dianggap tidak bisa dihitung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com