JAKARTA, KOMPAS.com — Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, Tiara Ayu, pengemudi mobil BMW yang menabrak pengemudi ojek online, M Nur Irfan, bisa saja mendapatkan keringanan hukuman saat kasusnya disidangkan.
Budiyanto mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi dengan mempertimbangan perbuatan baik Tiara, seperti mau membantu biaya pengobatan maupun kebutuhan korban.
"Bisa saja memberikan pengobatan, tapi bisa dilaksanakan di luar pengadilan. Nanti jadi sesuatu yang meringankan di tingkat pengadilan," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/4/2018).
Saat ini polisi tidak menahan Tiara karena ia bertindak kooperatif. Namun, Tiara diharuskan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Baca juga: Pengemudi BMW Mengaku Mabuk Saat Tabrak Pengemudi Ojek "Online" di Harmoni
"Tidak ditahan, penahanan bukan keharusan sepanjang dia kooperatif, dan berjanji tidak akan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Budiyanto.
Seorang pengemudi ojek online, Mohamad Nur Irfan, dilarikan ke rumah sakit akibat ditabrak pengemudi BMW berpelat nomor B 789 SSN di simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Pengemudi mobil BMW yang belakangan diketahui bernama Tiara Ayu itu melaju dari arah Hayam Wuruk ke arah persimpangan Harmoni. Diduga kurang hati-hati saat melewati persimpangan tersebut, bumper BMW menabrak motor yang dikemudikan Irfan.
Irfan terjatuh bersamaan dengan sepeda motornya. Kaki Irfan mengalami luka berat dan masih dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pengemudi BMW yang Tabrak Ojek "Online" Tidak Ditahan karena Kooperatif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.