JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, pihak siap menghadapi gugatan yang dilayangkan sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Pramuka terkait pembangunan underpass atau terowongan Matraman.
"Sekarang masih sidang, kami diwakili pengacara negara," ujar Yusmada kepada Kompas.com, Kamis (12/4/2018).
Yusmada mengatakan kerugian yang dialami SPBU itu juga dirasakan semua orang.
"Ya kalau dia bicara merasa dirugikan, semua orang kan begitu," kata Yusmada.
Baca juga : Alasan SPBU Pramuka Gugat Bina Marga DKI Terkait Underpass Matraman
SPBU 34-10402 di Jalan Pramuka menggugat Dinas Bina Marga DKI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Jaya Konstruksi, sebesar Rp 8 miliar akibat kerugian pembangunan underpass Matraman. Kepala SPBU tersebut, Jamal, mengaku sejak awal pihaknya tidak mendapat sosialisasi mengenai pembangunan proyek tersebut.
Tidak adanya sosialiasi, kata Jamal, memunculkan kekesalan beberapa warga, terutama pihak pengusaha yang kena dampak langsung pembangunan underpass Matraman.
Jamal mengatakan, omzetnya mengalami penurunan dibanding sebelum ada underpass. Bahkan, saat underpass mulai digunakan pun, omzetnya belum kembali ke titik normal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.