Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Anies Menunjukkan Taringnya Lewat Alexis, Exotic, dan Sense...

Kompas.com - 13/04/2018, 10:07 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum satu bulan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Namun, pergub yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan itu telah menunjukkan taringnya. 

Satu tempat hiburan yaitu Alexis telah ditutup dengan pergub tersebut. Kemarin, dua tempat hiburan juga telah dicabut izin usahanya, yaitu Sense Karaoke di Mal Mangga Dua Square dan Diskotek Exotic.

Baca juga : Tanpa Peringatan, Ini Mekanisme Penutupan Tempat Hiburan yang Melanggar

Artinya, Pergub Anies yang baru seumur jagung itu telah menutup tiga tempat hiburan.

Garis polisi terbentang di pintu masuk Sense Karaoke, Mal Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Kamis (12/4/2018).KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D Garis polisi terbentang di pintu masuk Sense Karaoke, Mal Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Kamis (12/4/2018).

Tiga tempat hiburan

Sebelumnya, saat mengetahui ada temuan narkoba, Anies tegas mengatakan dalam waktu dekat Sense Karaoke di Mangga Dua akan ditutup. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin usahanya akan dicabut.

"Siap-siap dalam waktu pendek mereka akan menerima surat penutupan, pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, TDUP-nya akan dicabut. Ya kalau dicabut selesai (usahanya)," ujar Anies di Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

Baca juga : Geledah Sense Karaoke, BNN Amankan Sejumlah Dokumen dan Komputer

Penutupan ini menyusul ditemukannya sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan ketamin serta diamankannya 36 orang pengunjung dan pegawai Sense Karaoke. Temuan itu merupakan hasil penggeledahan Badan Narkotika Nasional RI ke Sense Karaoke.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyatakan, dari 36 orang yang diamankan tersebut, diduga ada yang menjadi pengedar dan pengguna narkoba di tempat karaoke itu.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Senin (26/3/2018)Stanly Ravel Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Senin (26/3/2018)

Sebelum munculnya temuan di Sense Karaoke, Pemprov DKI Jakarta juga lebih dulu menyelidiki Diskotek Exotic.

Dugaan adanya peredaran narkoba di sana bukan hasil penggeledahan BNN, melainkan ditemukannya jenazah di diskotek itu yang meninggal akibat overdosis.

Keputusan untuk mencabut izin usaha tidak dilakukan begitu saja, sebab Dinas Pariwisata dan Kebudayaan harus memeriksa terlebih dahulu. Apakah jenazah bernama Sudirman ini menggunakan narkoba di dalam diskotek atau tidak.

Baca juga : Pemprov DKI Telusuri Penyebab Kematian Pengunjung Diskotek Exotic

Kemarin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan pihaknya sudah mengirim surat rekomendasi terkait Diskotek Exotic kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

Suratnya berisi rekomendasi pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin usaha diskotek tersebut.

"Sudah kami kirimkan sesuai dengan peraturan, karena memang sudah terbukti," ujar Tinia.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (9/2/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (9/2/2018).

Halaman:


Terkini Lainnya

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

Megapolitan
Pemudik Keluhkan Sulit Cari 'Rest Area', padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Pemudik Keluhkan Sulit Cari "Rest Area", padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Megapolitan
Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Megapolitan
Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Megapolitan
Korban KDRT di Jaksel Trauma Mendalam, Takut Keluar Rumah

Korban KDRT di Jaksel Trauma Mendalam, Takut Keluar Rumah

Megapolitan
Cuti Lebaran Usai, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini

Cuti Lebaran Usai, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com