Satu lagi tempat hiburan yang sudah lebih dulu ditutup adalah Alexis. Alexis yang dimiliki PT Grand Hotel Ancol itu menjadi sasaran pertama dari pergub yang dibuat Anies.
Keputusan itu diambil setelah Pemprov DKI Jakarta memastikan ada praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat itu. Temuan itu bermula dari pemberitaan sebuah media yang menginvestigasi adanya praktik prostitusi di tempat karaoke 4play.
Baca juga : Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha Sense Karaoke dan Diskotek Exotic
Tempat karaoke itu merupakan sisa tempat hiburan yang ada di Alexis setelah Pemprov DKI menutup griya pijat di tempat itu sebelumnya.
Berbekal pemberitaan media itu, Pemprov DKI kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Seluruh informasi dikumpulkan hingga sampai pada satu kesimpulan bahwa apa yang terjadi di 4play adalah pelanggaran peraturan daerah.
"Praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia, ditemukan di situ (Alexis)," ujar Anies.
Baca juga : Jual Narkoba, Tempat Hiburan Langsung Ditutup, Tak Perlu Peringatan
Aturan bukan pengumuman
Anies pun mengungkapkan efektifnya penindakan terhadap tempat hiburan yang bandel setelah dia menerbitkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Aturan semacam ini, kata Anies, tidak dimiliki Pemprov DKI sebelumnya.
"Teman-teman sekalian lihat kan, efektif bukan kalau punya peraturan yang membentuk perilaku? Coba kalau selama ini kita tidak punya peraturan bila pelanggaran seperti itu terjadi," kata Anies.
Baca juga : Asosiasi Pengusaha Hiburan: Kami Ingin Dibina, Bukan Dibinasakan
Dalam kasus-kasus sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta harus mengirimkan surat peringatan dulu sebelum menutup tempat hiburan yang ditemukan ada pelanggaran. Anies menyayangkan kebijakan secamam itu, penutupan baru bisa dilakukan setelah ada pelanggaran berulang.
"Jadi adanya pemerintah itu membuat aturan, mengubah perilaku, bukan aturan sebagai pemberitahuan, sebagai pengumuman, bukan. Dan ini akan kami tegakkan," ujar Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.