Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Anies Menunjukkan Taringnya Lewat Alexis, Exotic, dan Sense...

Kompas.com - 13/04/2018, 10:07 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

Kompas TV Anies mengatakan Pemprov Jakarta akan langsung menutup tempat hiburan yang kedapatan menjadi tempat peredaran narkoba.

Satu lagi tempat hiburan yang sudah lebih dulu ditutup adalah Alexis. Alexis yang dimiliki PT Grand Hotel Ancol itu menjadi sasaran pertama dari pergub yang dibuat Anies.

Keputusan itu diambil setelah Pemprov DKI Jakarta memastikan ada praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat itu. Temuan itu bermula dari pemberitaan sebuah media yang menginvestigasi adanya praktik prostitusi di tempat karaoke 4play.

Baca juga : Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha Sense Karaoke dan Diskotek Exotic

Tempat karaoke itu merupakan sisa tempat hiburan yang ada di Alexis setelah Pemprov DKI menutup griya pijat di tempat itu sebelumnya.

Berbekal pemberitaan media itu, Pemprov DKI kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Seluruh informasi dikumpulkan hingga sampai pada satu kesimpulan bahwa apa yang terjadi di 4play adalah pelanggaran peraturan daerah.

"Praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia, ditemukan di situ (Alexis)," ujar Anies.

Baca juga : Jual Narkoba, Tempat Hiburan Langsung Ditutup, Tak Perlu Peringatan

Aturan bukan pengumuman

Anies pun mengungkapkan efektifnya penindakan terhadap tempat hiburan yang bandel setelah dia menerbitkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Aturan semacam ini, kata Anies, tidak dimiliki Pemprov DKI sebelumnya.

"Teman-teman sekalian lihat kan, efektif bukan kalau punya peraturan yang membentuk perilaku? Coba kalau selama ini kita tidak punya peraturan bila pelanggaran seperti itu terjadi," kata Anies.

Baca juga : Asosiasi Pengusaha Hiburan: Kami Ingin Dibina, Bukan Dibinasakan

Dalam kasus-kasus sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta harus mengirimkan surat peringatan dulu sebelum menutup tempat hiburan yang ditemukan ada pelanggaran. Anies menyayangkan kebijakan secamam itu, penutupan baru bisa dilakukan setelah ada pelanggaran berulang.

"Jadi adanya pemerintah itu membuat aturan, mengubah perilaku, bukan aturan sebagai pemberitahuan, sebagai pengumuman, bukan. Dan ini akan kami tegakkan," ujar Anies.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com