JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan manajemen Sense Karaoke dan Diskotek Exotic diberi waktu lima hari sampai penutupan. Lima hari tersebut dihitung sejak surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin usaha dikeluarkan.
"Intinya kalau (surat) itu sudah diterima pihak manajemen, sejak diterima itu terhitung 5 kali 24 jam," ujar Yani ketika dihubungi, Jumat (13/4/2018).
Yani mengatakan, waktu lima hari tersebut bisa digunakan pihak manajemen untuk berbenah. Misalnya merapikan barang-barang dan menutup sendiri tempat usaha mereka.
Yani mengatakan waktu 5 hari yang diberikan bukan berarti mereka harus menutup tempat usaha setelah 5 hari.
"Yang bagus itu pas dapat surat, besoknya langsung (tutup)," ujar Yani.
Baca juga : Pergub Anies Menunjukkan Taringnya Lewat Alexis, Exotic, dan Sense...
Penutupan Sense Karaoke terjadi setelah penggeledahan Badan Narkotika Nasional RI. BNN menemukan sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan ketamin di sana. BNN mengamankan 36 orang pengunjung dan pegawai Sense Karaoke.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyatakan, dari 36 orang yang diamankan tersebut, diduga ada yang menjadi pengedar dan pengguna narkoba di tempat karaoke itu.
Sebelum munculnya temuan di Sense Karaoke, Pemprov DKI Jakarta juga lebih dulu menyelidiki Diskotek Exotic. Dugaan adanya peredaran narkoba di sana bukan hasil penggeledahan BNN, melainkan ditemukannya jenazah di diskotek itu yang meninggal akibat overdosis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.