Supriyanto meminta pacarnya mencuci baju tersebut karena mereka tinggal satu rumah di sebuah indekos di Pondok Labu.
"Dia ngomong sama pacarnya kalau dia habis menusuk orang," ucap Indra.
Baca juga : Kronologi Pembunuhan Pensiunan TNI AL di Pondok Labu
Mengaku tak berniat membunuh
Supriyanto mengaku tidak berniat untuk melakukan pembunuhan. Supriyanto membunuh Hunaedi karena dihalang-halangi saat hendak mencuri uang korban.
"Saya enggak ada niatan untuk membunuh," ujar Supriyanto.
Warga Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, itu menggunakan sebagian uang curiannya untuk membayar indekos di kawasan Pondok Labu.
"Buat bayar kosan separuh, beli baju, beli celana," kata Supriyanto.
Atas perbuatannya, Supriyanto dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.