Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penjual hingga Pemilik Pabrik Miras Oplosan di Tangsel

Kompas.com - 13/04/2018, 11:56 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan mengungkap hasil penangkapan 5 orang tersangka yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran minuman keras (miras) oplosan pada Jumat (13/4/2018).

"Kami mengamankan 5 orang tersangka yang terdiri dari penjual dan orang pabrik," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Iriawan di halaman kantornya pada Jumat.

Kelimanya yaitu R (50), I (38), L (35), K (35) dan H (31) dengan peran berbeda-beda. R adalah penjual minuman oplosan, I distributor, L pemilik pabrik, K dan H karyawam pabrik pengoplos.

"Pabrik-pabrik ini telah beroperasi selama 2 tahun, yang satu harinya bisa memproduksi 3.200 botol dengan berbagai merek," tambahnya.

Baca juga : Miras Oplosan Mematikan, 91 Orang Meninggal di Jakarta, Bekasi, hingga Bandung

Ferdy mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, dalam satu hari bisa meraih omzet mencapai Rp 16 juta untuk miras yang dijual murah. Normalnya, harga miras asli per botol seharga Rp 40.000 tapi untuk oplosan dijual Rp 7.000 dan disebarluaskan di Tangerang.

"Berdasarkan pengakuan mereka, sejauh ini hanya mendistribusi di wilayah Tangerang kota dan kabupaten. Ini produksi rumahan. Distribusi paling luas di wilayah Ciputat dan Pamulang, yang terdekat dengan pabrik mereka," terang Ferdy.

Polres Tangerang Selatan memusnahkan 6.000 botol miras oplosan di halaman kantor yang terletak di Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (13/4/2018).RIMA WAHYUNINGRUM Polres Tangerang Selatan memusnahkan 6.000 botol miras oplosan di halaman kantor yang terletak di Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (13/4/2018).

Penangkapan ini berasal dari pengembangan kasus 2 orang warga Ciputat yang ditemukan meninggal dunia pada 10 dan 11 April 2018 dengan dugaan menenggak miras oplosan.

Baca juga : Korban Tewas Akibat Miras Oplosan di Jabar Jadi 58 Orang

Dari kejaian ini kelima tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahum 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP. Mereka terancam dijerat hukuman maksmal 20 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan berasal dari hasil penggeledahan dua pabrik. Pada pabrik pertama terletak di Jurang Mangu, Pondok Aren, Tangerang Selatan ditemukan 900 botol merek miras Mension dan Vodka.

Pabrik kedua, sebagai pengoplos berada di Cipondoh, Kota Tangerang. Barang bukti yang ditemukam 2 mesin pres botol, 21 dus miras merek Vodka dan Mension, 6 dus botol kosong, 5 jerigen ukuran 25 liter ethanol, 3 botol perasa jeruk, 1 botol perasa vanilla, 1 jerigen perasa karamel, 1 alat aduk dan beberapa dus kosong.

Baca juga : 2 Warga Ciputat Tewas akibat Miras Oplosan

Kompas TV Jurnalis Kompas TV Reza Pratama dan juru kamera Edwin Adi Wijaya merangkumkannya untuk Anda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com