JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI Jakarta akan memantau Sense Karaoke dan Diskotek Exotic selama waktu jeda lima hari.
Dua tempat hiburan tersebut diberi waktu lima hari untuk berbenah dan menutup tempat mereka sendiri.
"Selama antar waktu jeda waktu ini, kami akan pantau perkembangannya. Hasil pemantauan akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan Pak Wagub," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu ketika dihubungi, Jumat (13/4/2018).
Baca juga: Sense Karaoke dan Diskotek Exotic Diberi Waktu Lima Hari Sebelum Penutupan
Yani mengatakan, penindakan yang dilakukan Satpol PP tergantung perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam kasus penutupan Alexis, Satpol PP menyegel tempat usaha tersebut setelah waktu lima hari yang diberikan habis.
Penutupan Sense Karaoke dan Diskotek Exotic ini menyusul keluarnya surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dinas PMPTSP sudah mengeluarkan suratnya pada Kamis (12/4/2018).
Dengan demikian, penutupan selambat-lambatnya dilakukan pada Rabu (18/4/2018).
Baca juga: Pelanggaran di Tempat Karaoke, Izin Usaha Restoran Sense Juga Dicabut
"Intinya kalau (surat) itu sudah diterima pihak manajemen, sejak diterima itu terhitung 5 kali 24 jam," katanya.
Penutupan Sense Karaoke terjadi setelah penggeledahan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN menemukan sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan ketamin di sana.
BNN mengamankan 36 orang pengunjung dan pegawai Sense Karaoke.
Baca juga: Pergub Anies Menunjukkan Taringnya Lewat Alexis, Exotic, dan Sense...
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyatakan, dari 36 orang yang diamankan tersebut, diduga ada yang menjadi pengedar dan pengguna narkoba di tempat karaoke itu.
Sebelum munculnya temuan di Sense Karaoke, Pemprov DKI Jakarta juga lebih dulu menyelidiki Diskotek Exotic.
Dugaan adanya peredaran narkoba di sana karena ditemukannya jenazah yang meninggal akibat overdosis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.