Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Miras Oplosan di Bekasi Terancam Pasal Pembunuhan

Kompas.com - 13/04/2018, 16:28 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, pihaknya mengkaji untuk menjerat NR dan UG, dua tersangka kasus miras oplosan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

NR ditangkap dalam penggerebekan di sebuah warung di Jalan Setia Kawan, RT 009 RW 003, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, sedangkan UG diamankan di Jalan Ratna, Kelurahan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.

Kedua tersangka sebelumnya hanya dikenai Pasal 204 KUHP tentang Memberikan Makan atau Minum yang Dapat Membahayakan Jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku juga dikenai Pasal 109 Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kami sedang kaji untuk kenakan Pasal 338. Kami sedang menunggu hasil visum dokter, jika hasilnya korban meninggal karena minum oplosan, pelaku bisa dikenai pasal tersebut," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto saat ditemui pada Jumat (13/4/2018).

Baca juga: Ribuan Botol Miras Disita Polres Metro Bekasi

Pasal 338 KUHP berbunyi, "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Kemungkinan pengenaan Pasal 338 KUHP ini didasari pemikiran bahwa para pembuat dan penjual miras oplosan itu sadar dan tahu bahwa perbuatannya dapat menyebabkan pembunuhan. Para tersangka juga tetap meneruskan kegiatan tersebut, yang artinya sengaja melakukan pembunuhan.

"Itu namanya dolus eventualis, jadi kemampuan untuk membayangkan. Itu termasuk niat. Jadi orang ini dapat membayangkan jika ia memberi minuman oplosan orang lain dapat mati, maka bisa kena pasal pembunuhan," ucap Indarto.

Baca juga: Miras Oplosan Mematikan, 91 Orang Meninggal di Jakarta, Bekasi, hingga Bandung

Pengenaan pasal ini diharapkan dapat membuat pelaku miras oplosan jera.

Sebelumnya, di wilayah kota Bekasi tercatat tujuh orang meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras oplosan. Wilayah terjadinya peristiwa oplosan ini diantaranya di Jatiasih, Bekasi Selatan, dan Pondok Gede.

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap dua pelaku dan menyita ribuan miras oplosan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com