BEKASI, KOMPAS.com — Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, pihaknya mengkaji untuk menjerat NR dan UG, dua tersangka kasus miras oplosan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
NR ditangkap dalam penggerebekan di sebuah warung di Jalan Setia Kawan, RT 009 RW 003, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, sedangkan UG diamankan di Jalan Ratna, Kelurahan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.
Kedua tersangka sebelumnya hanya dikenai Pasal 204 KUHP tentang Memberikan Makan atau Minum yang Dapat Membahayakan Jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku juga dikenai Pasal 109 Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Kami sedang kaji untuk kenakan Pasal 338. Kami sedang menunggu hasil visum dokter, jika hasilnya korban meninggal karena minum oplosan, pelaku bisa dikenai pasal tersebut," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto saat ditemui pada Jumat (13/4/2018).
Baca juga: Ribuan Botol Miras Disita Polres Metro Bekasi
Pasal 338 KUHP berbunyi, "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Kemungkinan pengenaan Pasal 338 KUHP ini didasari pemikiran bahwa para pembuat dan penjual miras oplosan itu sadar dan tahu bahwa perbuatannya dapat menyebabkan pembunuhan. Para tersangka juga tetap meneruskan kegiatan tersebut, yang artinya sengaja melakukan pembunuhan.
"Itu namanya dolus eventualis, jadi kemampuan untuk membayangkan. Itu termasuk niat. Jadi orang ini dapat membayangkan jika ia memberi minuman oplosan orang lain dapat mati, maka bisa kena pasal pembunuhan," ucap Indarto.
Baca juga: Miras Oplosan Mematikan, 91 Orang Meninggal di Jakarta, Bekasi, hingga Bandung
Pengenaan pasal ini diharapkan dapat membuat pelaku miras oplosan jera.
Sebelumnya, di wilayah kota Bekasi tercatat tujuh orang meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras oplosan. Wilayah terjadinya peristiwa oplosan ini diantaranya di Jatiasih, Bekasi Selatan, dan Pondok Gede.
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap dua pelaku dan menyita ribuan miras oplosan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.