JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pengendara BMW, Tiara Ayu, yang menabrak seorang pengendara ojek online, dikenai wajib lapor.
"Wajib lapor, ya, (setiap) Senin dan Kamis," ujar Halim saat dihubungi, Jumat (13/4/2018).
Ia mengatakan, hal ini dilakukan karena Tiara tidak ditahan selama penyelidikan. Menurut Halim, hingga saat ini pemeriksaan sejumlah pihak terus dilakukan.
Baca juga: Kaki Tukang Ojek yang Ditabrak BMW Diamputasi, Keluarga Berharap Dia Tak Syok
"Sejauh ini, kami telah memeriksa empat orang saksi," katanya.
Kecelakaan antara Tiara dan pengendara ojek online, Irfan, terjadi di simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) malam.
Tiara mengaku dalam pengaruh minuman keras saat kecelakaan terjadi.
Baca juga: Keluarga Pengemudi BMW Minta Maaf kepada Driver Ojek "Online"
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, saat ini pihaknya tidak menahan Tiara karena ia kooperatif memberikan keterangan kepada polisi.
"Sejauh ini kooperatif. Kasus ini tetap berjalan, kan, kecelakaan itu awalnya dari pelanggaran lalu lintas. Kami proses pelanggarannya dan yang bersangkutan kooperatif saat kami mintai keterangan," ujar Budiyanto.