Suwondo mengimbau masyarakat Indonesia memantau orang terdekatnya. Ia meminta semua pihak aktif melaporkan orang terdekatnya yang dicurigai menyalahgunakan narkoba.
"Ketentuan ini tertera dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Bahkan, seseorang yang dengan sengaja tak melaporkan keluarganya yang dicurigai mengkonsumsi narkoba dapat dikenai pidana," ujar Suwondo ketika dihubungi, Rabu (11/4/2018).
Suwondo melanjutkan, dalam Pasal 128 ayat 1 jo 134 ayat 2 UU Narkotika disebutkan hukuman yang dapat diterima orangtua jika anaknya positif mengkonsumsi narkoba.
Penelusuran Kompas.com, dalam Pasal 128 ayat 1 disebutkan bahwa orangtua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Sedangkan Pasal 134 ayat 2 disebutkan bahwa keluarga dari pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Rehabilitasi membantu seorang pecandu lepas dari jerat narkoba dan diharapkan mereka tidak kembali memakai narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.