Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izinnya Dicabut, Sense Restaurant dan "Ballroom" Masih Buka

Kompas.com - 16/04/2018, 12:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua unit usaha bermerek Sense di Mal Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Sense Restaurant dan ballroom, masih beroperasi, Senin (16/4/2018) siang.

Padahal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) sudah mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) atau izin usaha Sense Karaoke.

Pecabutan izin usaha itu mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata.

Dalam ketentuan tersebut, jika satu tempat hiburan di suatu lokasi yang merupakan bagian dari kelompok unit usaha yang dikelola pengelola yang sama melakukan pelanggaran, sanksinya adalah pencabutan izin usaha semua tempat hiburan di lokasi itu.

Pantauan Kompas.com, kedua unit usaha yang terletak di lantai 5 itu tampak terang benderang. Sejumlah orang juga terlihat lalu-lalang di sana. Beberapa bangku ballroom dan restoran juga diduduki pengunjung.

Baca juga: Pelanggaran di Tempat Karaoke, Izin Usaha Restoran Sense Juga Dicabut

Seorang petugas yang ditemui Kompas.com mengatakan, dua unit usaha tersebut tetap beroperasi seperti biasa. "Biasa saja, restoran nanti buka pukul 11.30-an dan mulai sepi pukul 22.00 malam," katanya.

Ia menuturkan, ballroom Sense juga masih menggelar acara pada akhir pekan kemarin. "Di sini biasanya acara pernikahan atau ulang tahun. Kemarin juga masih ada yang nyewa," kata petugas tersebut.

Suasana berbeda terjadi di lantai 6 dan 7 yang menjadi pintu masuk Sense Karaoke. Hampir tak ada pencahayaan yang menyinari lokasi tersebut. Pita garis dilarang melintas yang dipasang Badan Narkotika Nasional (BNN) masih terbentang di lokasi tersebut.

Baca juga: Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha Sense Karaoke dan Diskotek Eksotik

Seorang petugas jaga yang ditemui di lokasi tidak mau berkomentar soal penutupan Sense Karaoke. "Saya enggak tahu ya, Mas, saya cuma jaga pintu saja. Biasanya, ada orang manajemen, tapi lagi enggak ada orangnya," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Sense Restaurant dan ballroom-nya. "Iya (dicabut izin karaoke dan restoran), kan ketentuannya begitu," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi, Jumat (13/4/2018).

Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata.

Jika satu tempat hiburan di suatu lokasi yang merupakan bagian dari kelompok unit usaha yang dikelola pengelola yang sama melakukan pelanggaran, sanksinya adalah pencabutan izin usaha semua tempat hiburan di lokasi itu.

Baca juga: Kedapatan Jual Narkoba di Sense Karaoke, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Penutupan bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh BNN, Rabu (10/4/2018) malam lalu. Dalam penggerebekan itu, BNN mengamankan 36 orang dan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang.

Belakangan, BNN mengumumkan ada enam orang yang ditetapkan tersangka setelah penggeledahan tersebut. Mereka disebut mengedarkan narkoba di Sense Karaoke.

Kompas TV Anies mengatakan Pemprov Jakarta akan langsung menutup tempat hiburan yang kedapatan menjadi tempat peredaran narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Sebut Warga Depok Jenuh Dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh Dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com