JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, belum ada sanksi untuk pelanggar kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil-genap di ruas tol Jagorawi dan Tangerang selama masa uji coba.
"Karena uji coba tidak ada penegakkan hukum," katanya kepada wartawan di Cibubur, Senin. Uji coba kebijakan ganjil genap di dua ruas tol itu dimulai hari ini.
Bambang menjelaskan, saat ini petugas dinas perhubungan dan kepolisian hanya melakukan imbauan. Langkah itu sebagai wujud sosialisasi kepada warga tentang kebijak tersebut.
"Kami mengimbau, mengalihkan arus dengan senyum humanis sambil menyusun payung hukumnya," kata Bambang.
Menurut dia, masa uji coba dilakukan selama dua minggu sambil menunggu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhun) keluar pada awal Mei 2018.
Baca juga : Sejumlah Alternatif Menyiasati Ganjil Genap di Tol Tangerang-Jakarta
Uji coba yang dilakukan bukan hanya untuk masyarakat tetapi untuk para petugas di lapangan.
"Selain masyakat, kami dan petugas juga diuji bisa tegas atau tidak. Kami juga akan evaluasi setiap minggu, melihat perkembangan dan apa masalahnya," kata dia.
Soal bentuk sanksi, kata Bambang, akan serupa dengan sanksi pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di DKI, yakni denda sebesar Rp 500.000.
"Bentuk sanksinya sama saja dengan ganjil-genap yang sudah ada di ruas (jalan) DKI," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.