JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Ratna Sarumpaet dan Asma Dewi tampak menghadiri sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) sore.
Mereka hadir untuk memberikan dukungan kepada Dhani.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ratna dan Asma Dewi sudah memasuki ruang sidang utama setelah Dhani masuk ke ruang sidang.
Baca juga: Jalani Sidang Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Didampingi Ratna Sarumpaet hingga Asma Dewi
Keduanya tampak duduk di barisan kursi yang berbeda. Ratna duduk di barisan kedua kursi pengunjung, sementara Dewi duduk di barisan ketiga kursi pengunjung.
Selain mendukung Dhani, Ratna menyebut kehadirannya sekaligus sebagai bentuk protes terhadap persidangan kasus tersebut.
"Satu, memberikan dukungan. Dua, bentuk protes saya karena ini enggak layak disidangkan. Apa yang melanggar hukum? Ini benar-benar merusak demokrasi," ujar Ratna.
Baca juga: Tiba di PN Jaksel, Ahmad Dhani Pakai Kaus #2019GantiPresiden
"Ini bagian kebebasan berpendapat. Apa yang salah, sih, dengan ucapan itu? Ini, kan, dia (Dhani) cuma ngomong. Ini betul-betul sarat sama sentimen politik saja," katanya.
Sebelum sidang dimulai, Ratna tampak keluar dari ruang sidang.
Baca juga: Babak Baru Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani
Dia terlebih dahulu menghampiri Dhani dan putra bungsunya, Abdul Qodir Jaelani atau Dul, yang duduk di barisan kursi paling depan.
Dhani tampak "cipika-cipiki" dengan Ratna, sementara Dul menyalami tangan Ibunda artis peran Atiqah Hasiholan itu.
Sementara itu, Asma Dewi menghadiri sidang untuk mendukung Dhani sebagai orang yang sama-sama dizalimi.
Baca juga: Ahmad Dhani Akan Hadiri Sidang Perdana Ujaran Kebencian
Adapun Dhani akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Hingga pukul 16.00, sidang itu belum dimulai.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani 16 April 2018
Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pada 6 Maret 2017, Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca juga: Ancaman 6 Tahun Penjara untuk Ahmad Dhani yang Tak Merasa Bersalah...
Dhani juga dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis melalui akun Twitter-nya dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.