JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan komisioner Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Laporan ini dilayangkan Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori diwakili kuasa hukumnya, Reinhard Halomoan.
Reinhard hadir bersama kuasa hukum Imam lainnya bernama Supriyadi.
Baca juga: PKPI Anggap KPU Tak Punya Hak Ajukan PK ke MA
"Kami melaporkan Hasyim Ashari anggota komisioner KPU dimana yang bersangkutan menyebarkan berita bohong dengan mengatakan KPU akan melakukan PK (peninjauan kembali) terhadap putusan yang sudah didapat PKPI," kata Supriyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Reinhard mengatakan, PKPI telah mendapatkan nomor urut 20 pada Pemilu 2019 karena telah menang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sebuah sengketa dengan KPU, Jumat (13/4/2018).
"PKPI diberikan SK dan nomor urut, tetapi seusai acara yang bersangkutan memberikan pernyataan kepada media isinya adalah KPU mempertimbangkan upaya peninjauan kembali dengan novum yang akan didapatkan. Hal ini diteruskan dengan pernyataan, jika PK diterima maka PKPI akan dicoret dari peserta pemilu," ujar Reinhard.
Baca juga: PKPI Akan Laporkan Dua Komisioner KPU ke Polda Metro Jaya
Menurutnya, ujaran Hasyim di hadapan media ini berdampak buruk kepada para kader PKPI.
"Di tengah masa persiapan yang minim ini, berita yang tidak benar ini menjadi teror kepada kader yang menurunkan kepercayaan kepada PKPI," katanya.
Laporan ini tertuang dari laporan polisi nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada 16 April 2018.
Baca juga: Hendropriyono Sebut Banyak Kader yang Layak Gantikan Dirinya Pimpin PKPI
Pasal yang disangkakan kepada Hasyim adalah Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.